Jika Film Horor Indonesia Seperti “Bokep” – Bukan Salah Setan!
APA yang terbayang di pikiran anda ketika mendengar kata “horor”? Hmm, hantu atau setan? Ya, bisa jadi. Kepanikan, ketakutan, atau terror? Ya, bisa jadi. Secangkir Kopi Vietnam? H...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
APA yang terbayang di pikiran anda ketika mendengar kata “horor”? Hmm, hantu atau setan? Ya, bisa jadi. Kepanikan, ketakutan, atau terror? Ya, bisa jadi. Secangkir Kopi Vietnam? H...
MEMBACA buku sejarah adalah membaca penafsiran-penafsiran. Membaca buku sejarah adalah membaca kejadian masa lampau yang hanya mungkin ditilik kembali dengan membangun serpihan-ser...
Cerpen: I Putu Agus Phebi Rosadi DI ruang tamu, tiga orang interogator telah duduk di depanku. Matanya tajam. Seperti ingin mencengkram leherku. “Tuan-tuan. Jangan memandang seper...
DI tengah rapat kantor, tiba-tiba telepon selular bergetar. “Halo.” Setengah berbisik. “Lagi sibuk?” suara di sana. “Lagi meeting, apa kabar?” Ujung-ujungnya: “Ada stok naskah cerp...
POLEMIK drama gong tampaknya terus berlanjut, dan tentu saja akan bagus jika polemik itu terus berlanjut sampai seni pertunjukan itu benar-benar lahir kembali dan hidup. Jika ada “...
TIDAK ada yang bisa membantah jika saya penggemar sejati film-film Warkop DKI – Dono, Kasino, Indro. Jauh-jauh dari Bali Barat saya melesat ke Denpasar ketika film Warkop DKI Rebor...
ANAKMU bukanlah anakmu, mereka adalah anak zaman. Tak ada hak bagi orangtua untuk mengungkung jiwa mereka, kendatipun rumah disiapkan buat raga mereka. Paling tidak, itulah pendapa...
SEBUAH ruang, satu tempat, sebuah wilayah, bagi manusia Bali, bisa diartikan sebuah arsitektur yang unik dan otentik. Dalam ruang itu orang Bali melakukan aktivitas, bergumul sehar...
SETIAP orang pasti pernah merasakan takut, tidak peduli tua atau muda. Rasa takut adalah salah satu emosi dasar sama seperti bahagia, sedih, marah dan sejenisnya. Menurut Kamus Bes...
LELAKI ABSTRAK Pada hamparan kanvasmu balon-balon meletus menjadi wara-warni pelangi gugusan mega awan pudar langit terhimpit mendung ditimpa matahari siluet senja halim...