Untuk Perbaiki Bali, “Ngiring Sareng-sareng Dados Balian”
“Ngiring je sareng-sareng dados Balian,” kata teman saya minggu lalu, saat ngopi di bawah rindang pohon bambu, siang di belakang rumahnya. Mimih, ucap saya spontan. “Kenapa harus...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
“Ngiring je sareng-sareng dados Balian,” kata teman saya minggu lalu, saat ngopi di bawah rindang pohon bambu, siang di belakang rumahnya. Mimih, ucap saya spontan. “Kenapa harus...
TAHUN 1920-an sampai tahun 1950-an bisa dikatakan masa gemilang intelektualitas Buleleng, Bali Utara. Pada masa tersebut intelektual Buleleng bermunculan dan menerbitkan berbagai j...
MENJADI berbeda bukanlah suatu kesalahan karena itu merupakan anugrah dari Tuhan. Manusia diciptakan berbeda-beda oleh Yang Kuasa. Ketika seorang anak berbeda dari orang di sekitar...
Cerpen: Yusna Safitri BINTANG, pantai, dan kamu: tiga hal kesukaanku. Kencangnya angin malam tak membuatku malas untuk beranjak dari tempat tidurku. “22.30 WITA” “Pantai yuk,” aja...
Judul: Montase (Kumpulan Puisi) # Penulis: Wayan Jengki Sunarta # Penerbit: Pustaka Ekspresi # Tahun: 2016 # ISBN: 978-602-7610-73-6 PUISI bisa jadi apapun, apapun bisa jadi puisi....
DI KAMAR BLUES MASIH MENGALUN Dulu kita tak pernah percaya cinta "Cinta taik kucing!" katamu sambil mengacungkan botol bir ke langit memaki dia yang telah pergi Kini pun kita ta...
SEJUJURNYA, saya tidak tiba-tiba pandai menulis. Dari jalur genetik, tidak satu pun di antara kedua orang tua memiliki profesi penulis. Ayah seorang guru olah raga yang menjadi per...
BERKARYA hingga akhir hayat. Hal itulah yang dilakukan perupa Tedja Suminar. Perupa yang banyak memberikan pengaruh bagi ranah seni rupa di Bali dan Jawa Timur itu, tetap berkarya...
MARILAH kita tonton proses Pilkada sebagai sebuah seni pertunjukan drama. Kita mulai dari prosesi pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 21-23 Sept...
Apakah aksara bisa dipentaskan? Naskah teater untuk generasi masakini berhadapan langsung dengan aplikasi bahasa digital maupun teknologi media. Ini memiliki kemungkinan efek balik...