Proses Kreatif Kurnia Effendi 2# Curah Kisah
SEWAKTU-WAKTU, ketika sedang bersama saya, jangan heran jika saya curahi cerita. Biasanya, judul yang mengemban kandungan cerita itu tak cukup sabar tetap tersimpan dalan vestiaire...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
SEWAKTU-WAKTU, ketika sedang bersama saya, jangan heran jika saya curahi cerita. Biasanya, judul yang mengemban kandungan cerita itu tak cukup sabar tetap tersimpan dalan vestiaire...
PERNAH nunu urutan setiap pagi menjelang sekolah, pada masa-masa usai libur Hari Raya Galungan dan Kuningan? Jika pernah, masa kecil Anda dipastikan sederhana namun bahagia. Nunu...
"PANJEKAN" mungkin asal muasal kata "panjak". Biasanya prekanggo atau wong kuasa duduk didampingi anak buahnya yang dijadikan "injakan kaki" (panjekan). Lihatlah, foto yang dipasa...
GEGURITAN Galungan (karya IB Putu Bangli) yang penulisannya bersumber dari Lontar Parerembon (milik Ida Pedanda Gede Made Sidemen, Gria Taman Sanur), menuturkan bahwa tra...
SEBAIKNYA di sini kita tidak membahas sloka, lontar, mantra atau Veda. Di zaman informasi yang demikian derasnya, ketidakpedulian hanyalah sebuah pilihan. Hal-hal yang bersifat pen...
HARI Raya Galungan dan Kuningan tentu saja disambut bahagia semua umat Hindu di Bali. Namun, tak begitu dengan sejumlah anggota Dewan, DPRD, DPD atau DPR. Meski tetap tampak bahag...
BAGI umat Hindu di Indonesia, terutama di Bali, Hari Raya Galungan dan Kuningan tentu menjadi hari raya yang paling ditunggu-tunggu. Hari raya ini diperingati setiap 6 bulan sekali...
Saya adalah salah satu dari banyak orang yang sangat menikmati momen KKN, meski saya tidak mengetahui detail kisah KKN kalian satu per satu tapi saya berusaha mewakili rasa rindu k...
GALUNGAN kembali tiba. Sebagian orang mungkin akan bersemangat mendengarnya karena merupakan hari raya besar yang ditunggu-tunggu. Sembahyang, mungkin hanya satu alasan. Ada banyak...
Cerpen: Fatah Anshori "Dalam tradisi Yahudi empat puluh hari sebelum, bayi lelaki dilahirkan. Dilangit ada suara yang meneriakkan siapa wanita yang kelak akan di kawininya. Aku tah...