Wayan Jengki Sunarta# Teluk Benoa, Malam Mabuk di Ubud
TELUK BENOA -kepada investor serakah- jika suatu saat aku mati aku tak perlu kuburan bakar mayatku dan tebar abuku di laut tempat aku bisa bercanda dengan ikan-ikan...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
TELUK BENOA -kepada investor serakah- jika suatu saat aku mati aku tak perlu kuburan bakar mayatku dan tebar abuku di laut tempat aku bisa bercanda dengan ikan-ikan...
SAMPAI saat ini, sampai saat menulis esai ini, saya masih membuat cerita pendek atau cerita panjang yang dimulai dengan judul. Mungkin belum berubah, karena agak berlebihan jika sa...
APA yang kalian pikirkan setelah mendengar kata perempuan? Lemah? Cengeng? Orang yang membuat lelaki selalu merasa susah? Penakut? Manja? Atau kalian punya pikiran lain tentang per...
KULIAH Kerja Nyata (KKN) tentu berkesan bagi semua mahasiswa yang mengikutinya. Bagi mahasiswa dari kampus pendidikan Hindu, seperti Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), tentu juga...
BAPAK Nyoman Serengen (almarhum), seorang guru meditasi dan pendiri Perguruan Tenaga Dalam Bambu Kuning, suatu hari bertutur bahwa YOGA dan UGA berakar dari akar kata yang sama. Ke...
PADA 18 Agustus 2016, saya berkesempatan mengikuti seminar yang diadakan oleh Mutiara Harapan Islamic School, Tangerang. Seminar ini terasa istimewa bagi saya karena bertepatan den...
BELAKANGAN ada sebuah fenomena baru muncul di Buleleng. Yaitu, munculnya berbagai festival di berbagai tempat. Seperti wabah, seperti virus menular, festival terus muncul sambung-m...
KETIKA dramawan Putu Satria Kusuma dengan penuh semangat melakukan transformasi atau alihwahana novel “Sukreni Gadis Bali” ke dalam bentuk drama gong, saya termasuk orang yang sang...
HALO MAHASISA! Sudahkah wisuda tahun ini? Kalau belum, dengan segala rasa iba dan duka yang teramat sangat dari lubuk hati yang paling dalam, saya sarankan tak usah melanjutkan mem...
PERAWAKANNYA tinggi besar dan tentu saja tampak luar ia 100% bule. Namun siapa sangka ketika mulai bercakap tata bahasa alus singgih-nya jauh lebih baik dari saya sendiri yang lahi...