BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
CINTA, ah, erat kaitannya dengan “kangen”. Kalau cinta dan kangen sudah bertemu maka banyak cerita terpatri dalam ingatan seorang penjalin cinta. Cinta dan kangen jadi punya hubung...
MENILIK perkembangannya, bahasa Using Banyuwangi mengalami periode yang sangat mengkhawatirkan, yaitu apa yang disebut sebagai “Bunuh Diri Bahasa”. Pakar bahasa Jean Aitchison (200...
SAYUP-SAYUP terdengar lirik lagu. Gadis di depan saya tampak bernyanyi menirukan chant meski lirih yang datang dari tribun utara. Mereka berdiri di sektor tribun timur Stadion Kapt...
ANTROPOLOG kebangsaan Amerika Serikat, Clifford Geertz dalam bukunya Involusi Pertanian: Proses Perubahan Ekologi di Indonesia mengupas tentang proses pertanian di Pulau Jawa yang...
SELALU terngiang ucapan Joni Ariadinata ketika meminta cerpen-cerpen saya untuk diterbitkan sebagai buku antologi pribadi. Buku? Wah, apakah sudah saatnya?Itu tahun 2002. Namun, be...
IBU saya pernah memberikan sebuah nasihat bijak saat dulu saya berkata bahwa nanti, sesudah melahirkan, saya ingin kembali bekerja sebagai pramugari."Kalau seorang ibu bekerja, men...
DALAM sebuah wawancara dengan wartawan, Putu Agus Suradnyana, calon bupati incumbent dalam Pilkada Buleleng 2017 berucap, ”Pura-pura terzolimi itu lagu lama (untuk menarik simpati...
WAJAH-WAJAH itu menatap dengan pandangan kosong. Tergantung di dinding begitu saja. sekilas wajah itu menyerupai pria. Terkadang menyerupai wanita. Bisa juga diterjemahkan sebagai...
PERNAH ikut OSIS? Pernah ikut HMJ, SENAT,BEM? Enakkah? Serukah? Untungkah? Rugikah? Hanya kalian yang pernah ikut organisasi siswa atau kemahasiswaan yang tahu jawaban pastinya.
M...
SAYA tak pernah menanyakan nama aslinya, namun orang di desa saya di Tabanan, Bali, menyebutnya Men Suka. Ibu dari anak pertama yang bernama Wayan Suka. Ia janda sejak tahun 1965...