Anak SD dan Motor “Keren”-nya
MOTOR, siapa sih yang tidak tahu apa itu motor? Lah, motor digunakan untuk sarana transportasi untuk mencapai tujuan. Lalu bagaimana kaitan sepeda motor dengan anak Sekolah Dasar (...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
MOTOR, siapa sih yang tidak tahu apa itu motor? Lah, motor digunakan untuk sarana transportasi untuk mencapai tujuan. Lalu bagaimana kaitan sepeda motor dengan anak Sekolah Dasar (...
KASAR itu kebebasan yang indah dan menghibur. Tak percaya? Dengarlah ungkapan-ungkapan kasar tak terduga dari karakter-karakter Bondres Dwi Mekar, Buleleng, (terkenal juga dengan n...
“Kenapa kita di sini?” SEBUAH pertanyaan klasik yang telah tergerus zaman dan tak dihiraukan lagi. Sebagian besar orang akan menertawakan pertanyaan itu. Tapi tak akan ada yang bi...
BRAD PIT dan Angelina Jolie mungkin bisa berpisah. Naruto dan Sasuke juga masih bisa berpisah, namun yang namanya mahasiswa itu tidak bisa dipisahkan dengan tugas kuliah. Akan sela...
Diriku Adalah Sekarung Kata-Kata Kau suka warna biru karena warna biru adalah alas bagi puisi-puisi yang kau tulis setiap pagi. Katamu sudah lama kau tidak membuka pintu...
WANGSA, trah, soroh, atau apa pun namanya, adalah identitas yang meringkas individu ke dalam rumusan-rumusan yang berdimensi genetis, latar sejarah, profesi, kadang wilayah geograf...
JANGANKAN sebagai budak, jadi babu pun sesungguhnya tak seorang pun sudi. Tetapi, Bali punya sejarah perbudakan yang sangat mengenaskan, ketika manusia diperdagangkan, dipertukarka...
BEBERAPA hari ke belakang situasi politik Indonesia menghangat. Ditambah lagi media yang memberitakannya setiap hari. Kemarin, Saya mencoba untuk mengikuti isu ini lebih dalam. Mom...
OKTOBER sudah lewat. Oktober yang katanya Bulan Bahasa. Ya. Bulan yang baik untuk berbicara dengan serius perihal literasi, bulan yang seharusnya menjadi perayaan yang besar bagi p...
HEBAT betul saya, karena baru-baru ini menolak tawaran untuk mengelola media kampanye pendukung Ahok. Dari banyak hal yang terlewat dalam hidup saya, mungkin penolakan itulah satu-...