Malam Minggu bagi “Darah Muda”: Tak Sekadar Pacaran
PERNAHKAH tersirat di pikiran anda apa itu “Malam Minggu”? Dan apa bedanya dengan “Sabtu Malam”? Rasanya hanya beda istilah dengan makna yang sama. Istilah mana yang lebih sering a...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
PERNAHKAH tersirat di pikiran anda apa itu “Malam Minggu”? Dan apa bedanya dengan “Sabtu Malam”? Rasanya hanya beda istilah dengan makna yang sama. Istilah mana yang lebih sering a...
SEBAGAI mahasiswa yang menuntut ilmu di universitas yang bergerak dalam bidang keguruan, tentu “kegiatan mengajar” tidak lagi asing di telinga mereka. Bahkan “kegiatan mengajar” ak...
Bapak/Ibu Guru yang kami cintai, pidato ini saya buka dengan kutipan dari penyair Kahlil Gibran… “Cinta tidak punya hasrat selain mewujudkan maknanya sendiri.” BEGITU bijaknya Ka...
GENERASI yang cerdas dan berakhlak mulia terwujud dari adanya guru yang cerdas dan berkompetensi. Sebuah ungkapan sederhana namun memiliki banyak makna dan usaha. Dewasa ini, guru...
MELIHAT pendidikan Indonesia memasuki milineum ketiga, ketika teknologi digital melahirkan generasi baru (generasi Y), makin kentara paradoks dunia pendidikan, biang kerok stagnasi...
SEBUAH percakapan mengejutkan di ruang kelas: Saya : Anak-anak, kalian punya cita-cita? Ada yang jawab punya, ada yang menjawab tidak. Saya lontarkan pertanyaan ini kepad...
DUNIA ini adalah panggung sandiwara. Tuhan penulis skenario sekaligus sebagai sutradara. Dan kita umat manusia sebagai aktornya. Segala sesuatu yang kita lakukan sudah ada skenari...
POLITIK mungkin sesuatu yang asing bagi saya terutama mengenai politik praktis. Memang sedikit paham, secara garis besar politik didefinisikan sebagai “ilmu mempengaruhi”. Sebagai...
HARI masih pagi. Jarum jam baru menunjukkan pukul 08.30. Namun entah mengapa, matahari bersinar begitu terik. Meski begitu, suasana di Lapangan Umum Desa Bebetin, terlihat riuh. Pu...
MEDIA massa baik itu cetak maupun elektronik setahu saya adalah sebagai “tukang lapor” kepada masyarakat luas terhadap apa yang terjadi pada suatu tempat dan suatu waktu di belahan...