Pertumbuhan Ekonomi Saja Tidak Cukup
DI sebuah obrolan sore yang dipenuhi asap kopi, suara kendaraan berlalu-lalang, dan pemberitaan tumbuhnya perekonomian kuartal I 2026 (5,61 persen), seorang kawan tiba-tiba berkat...
BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
DI sebuah obrolan sore yang dipenuhi asap kopi, suara kendaraan berlalu-lalang, dan pemberitaan tumbuhnya perekonomian kuartal I 2026 (5,61 persen), seorang kawan tiba-tiba berkat...
DALAM diskusi dengan beberapa teman di grup WA, saya tidak menolak diposisikan sebagai ‘buzzer’. Tapi, dengan catatan (cetak tebal, miring, plus diwarnai stabilo warna merah) – sa...
MENYIMPAN jejak sejarah panjang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mungkin tak setenar kota-kota besar di Indonesia. Namun keberadaan Kebumen tak bisa diabaikan begitu saja. Banyak...
DI sudut gang yang dari luar tampak tak sepenuhnya meyakinkan, tampak sebuah ruang yang terasa begitu hangat karena dipeluk tertawaan malaikat-malaikat kecil nan polos. Mereka men...
KETIKA suasana hening dari masyarakat dan para undangan, tabuh mulai dimainkan. Muda-mudi yang didominasi para remaja itu menari lepas tanpa beban. Nyanyian, tarian dan jiwanya be...
Di atas meja kayu panjang di beranda sebuah toko modern, sebuah kaleng bekas diletakkan begitu saja. Bentuknya sudah penyok di beberapa bagian. Permukaannya kusam seperti benda ya...
DI Mataram, pemutaran film Pesta Babi baru berjalan tiga menit ketika dibubarkan. Di kota lainnya, penyelenggara didatangi, diawasi, atau ditekan bahkan sebelum layar sempat dinya...
BAGI sebagian siswa, menulis puisi dan cerpen mungkin bukan perkara sulit. Namun membuatnya dalam bentuk kolektif dan memiliki benang merah yang sama, barangkali bukan perkara sed...
FORUM Bukan Musik Biasa (BMB) #111 dilaksanakan Rabu, 20 Mei 2026 di Pendapa Wisma Seni Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT) Surakarta. BMB #111 menghadirkan dua komposer muda, Budi Se...
PROGRAM Study Tiru selama tiga hari bersama Panglingsir/Bandesa Adat se- Badung dengan tujuan utama ke Baduy Luar pada Jumat Paing Gumbreg 15 Mei 2026, telah memasuki hari ketiga...