BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
JIKA menyaksikan Lomba Baca Puisi tingkat SMP dalam rangka Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, kekhawatiran bahwa generasi muda semakin jauh dari sastra tampaknya tidak berala...
UJUNG telunjuk dan jari tengah itu bergerak lincah di atas papan beroda sepanjang tak lebih dari sepuluh sentimeter. Sesaat papan skateboard mungil itu meluncur, lalu melompat. La...
PEMBUKAAN Singaraja Literary Festival (SLF), Jumat, 3 Juli 2026, berlangsung berbeda dari kebiasaan. Bukannya diawali dengan tari penyambutan tradisional seperti Panyembrama, Seka...
SOSOK-SOSOK perempuan bergerak perlahan menari di atas panggung, mengenakan caping petani dan membawa slepan (daun kelapa yang sudah tua) sebagai simbol kedekatan dengan alam. Mel...
KALAU puisi adalah sebuah negeri, maka Dr. Kadek Sonia Piscayanti, S.Pd., M.Pd. adalah warga-negara yang paling mencintai negerinya. "I love poetry", tulisnya dalam buku barunya M...
PADA 3 Juli 2026 digelar pameran senirupa yang cukup menarik, pameran senirupa ini, menurut saya, lahir dari keyakinan bahwa seni adalah ‘bahasa universal’ yang mampu menjembatani...
DUA PULUH lima tahun lalu, tepat saat 2 bulan setelah Milenium ketiga dimulai, segerombol anak muda yang menyebut diri mereka Kamasra (Keluarga mahasiswa Seni Rupa) STSI Den...
MANUSIA adalah makhluk yang gemar mengembara.
Tubuhnya berada di sini, tetapi pikirannya berlari ke hari esok. Atau sebaliknya, tubuhnya telah meninggalkan kemarin, tetapi bati...
Sorak-sorai penonton menyemangati temannya ketika tampil sebagai peserta lomba Matajog (egrang bambu) dalam ajang Jantra Tradisi Bali serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII,...