BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
Kemegahan karya seni “The Octopus Queen” di kawasan Broken Beach, Nusa Penida, sukses mencuri perhatian salah satu perhelatan dunia dalam ajang internasional Red Bull Cliff Divin...
KETIKA dunia menyebut Kuta hari ini, ingatan kolektif yang muncul hampir selalu seragam, pesisir yang riuh, lanskap global pariwisata, komodifikasi ruang, dan denyut industri yang...
MEMASUKI tahun kesebelas penyelenggaraannya, Ubud Food Festival kembali digelar di Taman Kuliner Ubud dengan mengusung tema “Farmers: Guardians of Land and Sea”, sebuah ajakan unt...
LANGIT mendung siang itu terasa menenangkan. Sepasang turis asing berjalan pelan menyusuri jalan kecil yang dikelilingi semak dan rimbun pohon. Di depan mereka, seorang pemandu wi...
MENGGUNAKAN parfum wanita memang jadi cara paling simpel untuk meningkatkan rasa percaya diri dan meninggalkan kesan yang elegan. Tapi, tahukah kamu kalau cara pemakaian yang kura...
TERBITNYA ensiklik Magnifica Humanitas: On Safeguarding the Human Person in the Time of Artificial Intelligence karya Paus Leo XIV menandai babak baru dalam percakapan global tent...
SALAH satu paradoks kehidupan politik hari ini adalah semakin melimpahnya kritik di ruang publik tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan menghasilkan perubahan politik yang...
JAM menunjukkan pukul 05.15 pagi ketika kaki renta Pak Syukur mulai menyusuri gang sempit menuju pinggir jalan raya. Embun belum sempat mengering di dedaunan, dan angin pagi masih...
“RASANYA legit, gurih, dan lebih bertekstur,” ujar I Wayan Agus Saputra di suatu siang yang mendung di Kantor Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Pria yang diper...