BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra secara resmi mengambil sumpah/janji serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024 di lingkung...
DALAM suasana yang akrab, pandangan orang-orang masih tertuju ke depan, tepatnya pada dua remaja yang berupaya menjaga suasana hati audiens agar tetap antusias. Tiba-tiba terdenga...
JARI-jari mereka bergerak cepat di atas layar gawai dan laptop. Di beberapa ruang kelas SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam), ratusan pasang mata fokus membaca, memahami,...
ANAK-anak ini tampak tenang dan santai. Mereka duduk manis di atas karpet di teras Museum Taman Budaya, Art Center Provinsi Bali. Meja lipat tegak di depannya, dilengkapi berbagai...
Om Swastyastu,
Atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pribadi, kami I Nyoman Sutjidra, Bupati Buleleng, bersama Gede Supriatna, Wakil Bupati Buleleng, menghaturkan Selamat...
PEMENTASAN Peed Aya serangkaian dengan pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) selalu ada yang baru, dan pastinya menarik. Arak-arakan barisan yang berjalan teratur mempersembahkan ka...
MENERJEMAHKAN tema Pesta Kesenian Bali (PKB) ke dalam seni pertunjukan kerap menjadi tantangan bagi para seniman. Pertama, tema-tema PKB dirumuskan dalam bahasa Jawa Kuna agar mem...
SEBUAH pertanyaan tidak pernah lahir dari ruang hampa. Di balik kalimat pendek, “What’s for Dinner?” atau “Mau makan malam apa?”, yang kerap mengudara di penghujung hari, ada tubu...
MASA tinggal terlama wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia didominasi oleh wisatawan asal negara-negara Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa wisatawan Eropa betah tinggal di Ind...
TERDAPAT petak tanah di samping rumah yang selalu membuat tetangga gatal ingin berkomentar.
"Sayang sekali, Bram, tanah sesubur ini dibiarkan nganggur, awas nanti disita negara...