Hantu Itu Bernama Ateisme
Tak banyak yang mau berdiskusi soal ateisme. Sebab, di negeri yang agamis ini, ateisme jelas menakutkan, ibarat hantu. Maka, menjadi ateis sama saja memuja hantu. Walau demikian,...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Tak banyak yang mau berdiskusi soal ateisme. Sebab, di negeri yang agamis ini, ateisme jelas menakutkan, ibarat hantu. Maka, menjadi ateis sama saja memuja hantu. Walau demikian,...
Anak-anak muda dan mahasiswa pegiat literasi di Singaraja, Bali, kian bertambah. Kini diwadahi oleh Omah Laras, berlokasi di Jalan Kutilang Gang Walet di kawasan Jalan Dewi Sartik...
Hari itu, 7 Februari 2019, tepat ketika kuhabiskan waktu liburan semesterku di kampung halaman, aku melanjutkan perjalananku kembali ke rantauku untuk kembali menimba ilmu. Men...
Terlahir sebagai seorang anak petani tambak yang dari kecil lebih akrab dengan bubu, sau, anco, titi, udang, ikan, kepiting, air asin, air payau dan kawan-kawannya, kadang s...
Saya mengenal Kambali Zutas dengan panggilan Ali ketika sama-sama bertugas menjadi wartawan di Singaraja, Buleleng. Sejak bertemu kami merasa serasi, setidaknya serasi sebagai tem...
Pernah ga kamu ngrasa tujuan hidupmu apa sih? Ngrasa kariermu gini-gini aja plus gajinya? Bakal jadi apa sih 5 tahun dari sekarang? Kehidupan asmara gimana? Jika pernah, selamat,...
Beberapa hari lalu saya dikagetkan oleh aksi seorang rektor yang memecat seluruh pengurus pers mahasiswanya karena persoalan cerpen yang disinyalir mengandung dukungan terhadap LG...
Bersepeda bukan sekadar olah raga kardio untuk melatih jantung. Dia adalah jenis olah raga yang kompleks. Dengan bersepeda kita bisa mencintai alam. Bisa untuk rekreasi. Itulah ke...
Ada 12 naskah drama yang ditulis Bung Karno di Ende-Flores (serta seluruhnya pernah dipentaskan di Ende-Flores) dan beberapa naskah drama yang ditulis di Bengkulu. Naskah-naskah i...
Baru kusadari. Ternyata saya punya tempat untuk bercerita. Mencurahkan isi hatiku. Berbagi pengalaman, berbagi kesederhanaan. Semua saya tuangkan dalam bentuk tulisan. Salah satun...