Ruwetnya Birokrasi Perizinan Event Pariwisata
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) merasa jengkel dengan sistem perizinan acara yang sangat ruwet di Indonesia. Hal itu diungkapkan, lantaran konser Coldplay di Indonesia hanya satu ha...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) merasa jengkel dengan sistem perizinan acara yang sangat ruwet di Indonesia. Hal itu diungkapkan, lantaran konser Coldplay di Indonesia hanya satu ha...
HARI ke dua di Chiang Mai, Thailand bagian utara, saya berkunjung ke salah satu kompleks bangunan suci di atas bukit. Namanya Situs Candi Doi Suthep. Tidak sulit menemukan temp...
MUSEUM Le Mayeur di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu 6 Juli dan Minggu 7 Juli 2024, disulap menjadi ruang kesenian bagi anak-anak dan remaja. Aghumi dengan program Ni Pollok Bercerita...
INI cerita tentang Chiang Mai, Thailand. Biasa, hanya cerita seorang pemandu dan pejalan. Saya melakukan perjalanan ke Provinsi Chiang Mai pada Senin, 8 Juli 2024. Setela...
SENIMAN musik dari kelompok mahasiswa Taipe National University of The Art (TNUA) Taiwan berkolaborasi dengan seniman musik dari Sanggar Seni Dharma Shanti, Ubud, Gianyar untuk me...
KITA semua masih ingat dengan Film "Vina Sebelum 7 Hari" yang beberapa waktu lalu mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan berita utama. Kisahny...
TIM Kesenian Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) , Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, menyajikan seni tari dan musik khas Suku Dayak Ngaju Katingan, di Kalangan...
Eksistensi Dolanan Anak di SDN Cemara Dua Cuaca cerah menyambut kami di pagi itu (05/07/2024). Terik matahari menerpa wajah para mahasiswa President University yang baru saja t...
“Desa Bengkala itu desa yang punya komunitas warga tuli dan bisu, di sana ada warga yang belum bisa membaca. Jadi aku ingin mengajarkan mereka membaca, kamu mau ikut?” kata temank...
ANTOLOGI ini memuat 91 karya. Dari kata-kata penulisnya, I Wayan Jatiyasa, seorang dosen di STKIP Agama Hindu, Kota Amlapura, menunjukkan bahwa sumber puisi-puisinya adalah pengal...