Pemberdayaan Masyarakat dalam Pariwisata
KEBERHASILAN suatu negara maupun daerah dalam pengembangan pariwisata tidak terlepas dari peran serta masyarakatnya. Betapapun indah pemandangan satu destinasi tidak akan banyak m...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
KEBERHASILAN suatu negara maupun daerah dalam pengembangan pariwisata tidak terlepas dari peran serta masyarakatnya. Betapapun indah pemandangan satu destinasi tidak akan banyak m...
SETELAH menempatkan sepeda motor di parkiran, saya bergegas menuju tempat pementasan, menerobos hujan menggunakan jas hujan 15 ribuan. Saya berjalan pelan-pelan, perhatian saya fo...
INI adalah catatan dari seorang aktor sebelum pementasan Komunitas Aghumi pada saat acara NI POLLOK BERCERITA; STUDI TUR PERFORMATIF MUSEUM LE MAYUR dengan judul pementasan “RAHIM...
DI sepanjang dinding pagar kantor PC NU Buleleng, tertempel ratusan foto kisaran tahun 1980-an sampai sekarang. Foto-foto tersebut kebanyakan merupakan dokumentasi kegiatan—atau d...
“Nanti bagaimana ya, Pak, di sana?” “Tidak usah dipikirkan, hidup kita akan jauh lebih baik di sana!” Percakapan canggung menyoal kehidupan masa depan itu berakhir den...
KETIKA SAJAK ITU JEJAK DI SUNGAI__Puan Agustina Thamrinakulah puan penyair Kalimantan.yang kali-kalinya jadi kota bekas penjarahyang hutan hutannya sering membara.tambang batub...
MALAM baru saja mendaulat Kota Denpasar saat I Made Yoga Suputra, Ketua Sekaa Gita Semara, menyambut beberapa peneliti kesenian dan kebudayaan di rumahnya di Desa Penatih, Kecamat...
BELAKANGAN ini, isu pengelolaan sampah menjadi sorotan utama di Pulau Bali. Masalah ini membutuhkan perhatian dari berbagai pihak untuk mencari solusi konkret. Menanggapi hal ters...
JIKA menyebut seni jegog, kita harus mengingat desa-desa di Bali bagian barat, Kabupaten Jembrana. Tak ada kabupaten lain di Bali yang mengembangkan kesenian jegog—jenis gamelan d...
SECARA minimalis, Pameran Kewirausahaan Prodi Pendidikan Bahasa Bali Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali, menampilkan beberapa makanan berdasarkan resep dari...