Dita Suka Sunset | Cerpen Kadek Windari
“Kita tak punya pilihan.” Suara itu lirih. Ada tarikan napas panjang dan berat, menyeret seluruh sisa harapan yang masih bertahan di dada. Hening lalu jatuh di antara mereka. T...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
“Kita tak punya pilihan.” Suara itu lirih. Ada tarikan napas panjang dan berat, menyeret seluruh sisa harapan yang masih bertahan di dada. Hening lalu jatuh di antara mereka. T...
AYAH TIDAK DIA SAYANGI meski dia sangat ayah sayangiselalu ayah bawakan santapandi jam-jam laparnyaselalu ayah timbakan airdi jam-jam tidak nyamannyaselalu ayah temanidi jam-ja...
HARI Sabtu, 25 Oktober 2025, umat Hindu di Bali memperingati Tumpek Wariga atau Tumpek Uduh, Tumpek Bubuh. Hari ini merupakan hari suci yang dimaknai sebagai hari memuliakan segal...
PAGI di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, selalu datang dengan caranya yang pelan. Udara sejuk menelusup ke sela-sela tembok, sementara langkah mahasiswa KKN dari IAHN...
DI ruang Galeri Paduraksa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja, Ni Kadek Ayu Sindia mencantelkan satu lukisan terbarunya di dinding....
DALAM peta seni rupa kontemporer, Citra Sasmita hadir sebagai sosok yang menyalakan kembali percakapan tentang tubuh, tradisi, dan kuasa dari perspektif perempuan. Dia adalah suar...
BELAKANGAN ini, publik dikejutkan dengan berbagai peristiwa yang menggambarkan kemerosotan kualitas mental dan moral generasi muda di sekolah dasar hingga menengah atas. Fenomena...
Pendahuluan Pada tahun 1908, Leo Tolstoy menulis A Letter to a Hindu, surat terbuka kepada seorang revolusioner muda India, Taraknath Das. Surat ini kemudian sampai ke tangan M...
AKADEMISI yang juga dikenal sebagai ahli hukum adat, Prof. Dr. Wayan P. Windia, melihat ada sejumlah masalah dalam program-program Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sel...
PERNYATAAN Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, sebagaimana dikutip DetikBali edisi 23 Oktober 2025, yang menyebut bahwa “tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) merup...