“Ngopi” Kekinian, Kekinian “Ngopi”
SECARA umum ngopi di Indonesia dapat diartikan sebagai kegiatan meminum atau mengkonsumsi kopi. Namun, ada pula definisi lain ngopi. Pada budaya Sunda, ngopi diartikan sebag...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
SECARA umum ngopi di Indonesia dapat diartikan sebagai kegiatan meminum atau mengkonsumsi kopi. Namun, ada pula definisi lain ngopi. Pada budaya Sunda, ngopi diartikan sebag...
KARAKTER budaya Bali Utara berbeda dengan daerah Bali lainnya. Karakter budaya Bali Utara cenderang keras, lugas, setara dan bebas yang diantaranya tercermin dalam karya seni seni...
SEGAR Event yang berkolaborasi dengan Merekam Karya pada 25 Oktober 2025, bertempat di Mangrove Coffee Denpasar Utara, telah menghadirkan sebuah inisiatif kreatif yang inova...
Di tengah maraknya bencana alam dan ketidakteraturan lingkungan yang kian terasa, Utsawa Dharma Gita (UDG) 2025 hadir bukan sekadar ajang pelestarian seni suara keagamaan, melaink...
Hari kedua pelaksanaan Utsawa Dharma Gita (UDG) XXXII Provinsi Bali, Sabtu (25/10/2025), berlangsung semarak dan penuh kreativitas. Para peserta dari berbagai jenjang usia — anak-...
Jalan di sepanjang Banjar Binoh Kelod, Desa Adat Poh Gading, Denpasar Utara diwarnai dengan penjor putih dan kuning penuh makna dan filosofi. Warga banjar tampak berseri, cantic d...
TERPILIHNYA kembali I Wayan Koster sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali untuk ketiga kalinya menjadi sebuah “Hattrick” politik yang jarang terjadi dalam struktur partai di tingka...
SETELAH sukses dengan single perdana “Keidela”, unit rock tunanetra asal Bali, Filla, resmi merilis single terbaru berjudul “3”. Lagu ini memotret sisi terdalam dari penyesalan se...
KISAH Pangeran Siddhartha Gautama yang meninggalkan istana, istri, dan anak bayinya di tengah malam adalah sebuah narasi yang telah bergema selama ribuan tahun. Ia adalah fondasi...
SIDANG pembaca yang budiman, kita tahu beberapa waktu lalu, publik kembali diguncang berita tragis dimana seorang mahasiswa dikabarkan mengakhiri hidupnya setelah konon meng...