Dokter Gila --- Kumpulan Cerpen
Judul: Dokter Gila -- Kumpulan Cerpen Penerbit: PT Tatkala Sekala Media Penulis: Putu Arya Nugraha ISBN: 978-623-98282-3-3 Tebal: 198 halaman Cetakan pertama:...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Judul: Dokter Gila -- Kumpulan Cerpen Penerbit: PT Tatkala Sekala Media Penulis: Putu Arya Nugraha ISBN: 978-623-98282-3-3 Tebal: 198 halaman Cetakan pertama:...
YADNYA dalam arti sederhananya adalah persembahan suci, persembahan yang dilakukan dengan dasar kesucian. Landasannya adalah kitab suci, dibuat dan dihaturkan oleh orang suci, dip...
DI sudut Perumnas Lambang, Kota Pariaman, Sumatera Barat, deretan rumah sederhana berdiri rapat seperti sahabat yang saling menopang. Jalan sempit yang menjadi penghubung antarblo...
DALAM sejarah pemikiran kontemporer, jarang sekali seorang ilmuwan fisika sistem dan seorang pakar hukum Indonesia berdialog melalui karya, pikiran, dan semangat zamannya. Namun i...
DALAM riuh-rendah persiapan Galungan dan Kuningan, ketika janur mulai ditata, banten dirangkai, dan aroma dupa memenuhi udara, saya selalu merasa ada ruang batin yang diam-diam me...
SUASANA Pura Segara, Desa Adat Buleleng, Minggu malam, 16 November 2025, dipenuhi semangat ngayah ketika STT Yowana Taruna Wirahita Banjar Jawa menampilkan sesolahan tari dalam ra...
UDARA Makassar terasa lembab siang itu ketika roda pesawat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. Saya menjejakkan kaki dengan rasa yang selalu sama: rindu pada tanah Sulawesi. Ka...
SEMANGAT membaca kini hadir di ruang komunitas yang terbuka untuk umum, bukan hanya di sekolah. Salah satunya adalah Bilik Senyawa, sebuah lapak literasi yang hadir setiap minggu...
“Melalui momentum ini, Bali ikut mengangklungkan dunia dan menduniakan angklung.” Begitu kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha saat peraya...
DI tengah riuh budaya nongkrong anak muda, cafe steva hadir sebagai ruang sunyi berbicara lewat aroma kopi dan rak buku di sudut ruangan. Bagi penulis Boy Candra, tempat ini bukan...