Dasa Wara, Reinkarnasi, dan Past Life
Di Bali, seorang anak yang lahir tidak dilihat sebagai makhluk baru tanpa masa lalu. Ia adalah atma—jiwa abadi yang memasuki tubuh untuk kembali belajar dan menyempurnakan diri me...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Di Bali, seorang anak yang lahir tidak dilihat sebagai makhluk baru tanpa masa lalu. Ia adalah atma—jiwa abadi yang memasuki tubuh untuk kembali belajar dan menyempurnakan diri me...
PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi proyek strategis nasional yang tidak hanya mengubah orientasi pemerintahan, tetapi juga menata ulang hubungan antara negara, investor,...
Anonimitas Di layar media,kata menjelma senjata,menyelinap di sela waktu,ribuan jiwa tersentuh,berisik yang tampak benar,seringkali menyesatkan, tanpa sadar. Akses luas baga...
Batbayar tahu betul bahwa kesepian adalah penyakit menular seksual, meskipun ia sudah pensiun dari urusan ranjang sejak sepuluh tahun lalu. Di Sanur yang panas, ia hanya ditemani...
DI banyak tempat, demokrasi tumbuh dan berkembang melalui percakapan—bukan dari panggung, bukan juga dari seremoni yang menebar janji-janji populis satu arah. Demokrasi yang sehat...
BALI kembali diguyur hujan dalam beberapa hari terakhir. Dalam hitungan jam, air meluap di mana-mana. Jalan tergenang, pohon tumbang, dan di media sosial bertebaran video banjir s...
TERIAKAN lantang dan pukulan ke kepala seakan mewarnai setiap menit dalam pendampingan Gangga dengan ASD-nya. Tidak peduli kapan, di mana, dan sedang apa—selalu Gangga seperti itu...
KALI ini aku nekat jalan-jalan sekaligus menemani Ibu bersama rombongan para pedagang pasar. Perjalananku kali ini bisa dibilang cukup jauh, tepatnya menuju Kota Malang. Ada...
RICHARD P. Feynman dikenal sebagai salah satu fisikawan paling kreatif dalam sejarah manusia. Akan tetapi, di balik formula-formula kuantum yang membawanya meraih Nobel, terdapat...
SAAT masih kuliah dulu saya masih ingat , yang disebut jurnalisme kuning alias yellow journalism adalah koran berisi berita skandal, drama, dan gosip yang membakar emosi. Is...