“Jesus Bless You” – Tentang Saya dan Agama
SAYA suka lagu-lagu yang memberikan getaran yang baik pada suasana hati dan hidup saya. Karena itu saya menggunakan aplikasi karaoke di smartphone untuk memudahkan saya menyanyi di...
BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 40 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain pemberian insentif fiskal pajak daerah, Lihadnyana juga menetapkan penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers terkait pajak daerah di Rumah Makan Rangon Sunset, Singaraja, Selasa (23/1/2024).
Lihadnyana menjelaskan pemberian insentif fiskal pajak daerah khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Dalam pasal tersebut menyebutkan kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Aturan ini digunakan meskipun dalam perda mengikuti UU Nomor 1 tahun 2022.
“Selain itu pemulihan ekonomi khususnya dalam bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut,” jelasnya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu turut menjadi pedoman dalam pemberian insentif fiskal pajak daerah. Insentif fiskal pajak daerah ini berupa pengurangan ketetapan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan.
“Dari pengurangan tersebut, wajib pajak membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya yaitu senilai 10 persen untuk mandi uap/spa dan 30 persen untuk diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam. Nanti semuanya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengatakan selain pemberian insentif fiskal pajak daerah, dirinya menetapkan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian. Penurunan yang ditetapkan hingga 50 persen. Tarif yang dikenakan sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan, pertanian, dan/atau ternak. Kemudian, jika Perbup untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah selesai, sektor pertanian mendapatkan insentif 90 persen dari pajak yang dikenakan.
“Selain penurunan sebesar 50 persen untuk sektor pertanian, insentif sebesar 90 persen juga akan diberikan. Sehingga, sektor pertanian bisa dikatakan membayar pajak sangat kecil atau bahkan tidak membayar pajak,” kata dia.
Kebijakan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian ini diambil dalam rangka pelestarian lahan pertanian. Pertanian tidak bisa dilihat dalam satu aspek ekonomi. Pertanian harus dilihat sebagai multifungsi. Termasuk fungsi untuk aspek lingkungan. Pertanian juga harus didorong untuk mempertahankan lahan sawah atau subaknya karena pada hakekatnya subak adalah lembaga sosio religius agraris.
“Oleh karena itu, pemberian insentif fiskal pajak daerah dan penurunan tarif PBB-P2 sudah bisa diterapkan secara berbarengan. Untuk Perbup, akan diselesaikan segera agar BPKPD mempunyai dasar untuk menarik pajak,” imbuh Lihadnyana. [T]
SAYA suka lagu-lagu yang memberikan getaran yang baik pada suasana hati dan hidup saya. Karena itu saya menggunakan aplikasi karaoke di smartphone untuk memudahkan saya menyanyi di...
ADA semacam protes di media sosial, kenapa wayang wong, sebagai kesenian klasik adiluhung yang baru saja ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia tak benda, justru dipe...
SEPAK bola kampung kini hanya fosil ingatan. Mungkin karena kampung selalu dirundung revolusi yang dialirkan zaman. Sawah-sawah, bahkan kebun yang dulu menjadi arena laga sepak bol...
KINI sudah masuk tahun ajaran baru. Sejumlah kampus sudah bersiap-siap menghadapi mahasiswa baru. Tentu, semua tahu, hari-hari pertama mahasiswa baru disibukkan dengan orientasi ka...
BEGITU puluhan penari memasuki panggung di depan Tugu Singa Ambara Raja, sore menjelang senja di Singaraja terasa lebih berwarna dari biasanya. Warna-warna itu bukan hanya memancar...
Judul Buku: Sayap Anjing (Kumpulan Cerpen) # Penulis: Triyanto Triwikromo #Halaman: 144 pages # Penerbit: Buku Kompas # Tahun: 2003 # ISBN: 9797090914 (ISBN13: 9789797090913) /...
BULELENG Festival (Bulfest) dibuka 2 Agustus ini dan akan berlangsung 6 Agustus 2016. Ini Bulfest keempatkali sejak digelar pertamakali, Agustus 2013. Di Bali, Bulfest memiliki gem...
Ini pengalaman ketika saya mengajar di sebuah sekolah dasar di Alor, NTT, sebagai guru dalam program SM3T (Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal). SEPERTI b...
MISI belum tuntas! Komunitas Masyarakat Lumpur Bangkalan terus bikin kegiatan. Setelah terlaksananya acara Festival Puisi Bangkalan, 20-21 Mei 2016, kini tengah bersiap-siap mengge...
SIAPA saja yang suka memuji dan mengagung-agungkan Bali, pasti bertemu subak. Mereka yang berniat mengikuti alur jejak watak manusia Bali, seyogyanya juga mengakrabi subak. Bagaima...