“Full Day School”, Bentuk Generasi Emas atau Generasi Cemas?
GELI juga membaca berita tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menggagas sistem "full day school" untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun...
BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 40 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain pemberian insentif fiskal pajak daerah, Lihadnyana juga menetapkan penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers terkait pajak daerah di Rumah Makan Rangon Sunset, Singaraja, Selasa (23/1/2024).
Lihadnyana menjelaskan pemberian insentif fiskal pajak daerah khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Dalam pasal tersebut menyebutkan kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Aturan ini digunakan meskipun dalam perda mengikuti UU Nomor 1 tahun 2022.
“Selain itu pemulihan ekonomi khususnya dalam bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut,” jelasnya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu turut menjadi pedoman dalam pemberian insentif fiskal pajak daerah. Insentif fiskal pajak daerah ini berupa pengurangan ketetapan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan.
“Dari pengurangan tersebut, wajib pajak membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya yaitu senilai 10 persen untuk mandi uap/spa dan 30 persen untuk diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam. Nanti semuanya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengatakan selain pemberian insentif fiskal pajak daerah, dirinya menetapkan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian. Penurunan yang ditetapkan hingga 50 persen. Tarif yang dikenakan sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan, pertanian, dan/atau ternak. Kemudian, jika Perbup untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah selesai, sektor pertanian mendapatkan insentif 90 persen dari pajak yang dikenakan.
“Selain penurunan sebesar 50 persen untuk sektor pertanian, insentif sebesar 90 persen juga akan diberikan. Sehingga, sektor pertanian bisa dikatakan membayar pajak sangat kecil atau bahkan tidak membayar pajak,” kata dia.
Kebijakan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian ini diambil dalam rangka pelestarian lahan pertanian. Pertanian tidak bisa dilihat dalam satu aspek ekonomi. Pertanian harus dilihat sebagai multifungsi. Termasuk fungsi untuk aspek lingkungan. Pertanian juga harus didorong untuk mempertahankan lahan sawah atau subaknya karena pada hakekatnya subak adalah lembaga sosio religius agraris.
“Oleh karena itu, pemberian insentif fiskal pajak daerah dan penurunan tarif PBB-P2 sudah bisa diterapkan secara berbarengan. Untuk Perbup, akan diselesaikan segera agar BPKPD mempunyai dasar untuk menarik pajak,” imbuh Lihadnyana. [T]
GELI juga membaca berita tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menggagas sistem "full day school" untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun...
HAY, ges, Salam Sejahtera untuk ges ges semua di seantero jagad Indonesia tercinta. Semoga semua masih dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan selalu memegang teguh ideologi Panca...
RATUSAN anak mendadak berlarian dari sisi barat dan timur Taman Lumintang, Denpasar. Mereka menghambur begitu saja di tengah-tengah lapangan. Mereka menari, berlari, kejar-kejaran,...
Cerpen: Surya Gemilang PARA pengunjung Taman Palakosa dibuat menganga pada sore itu oleh kehadiran seorang pria bertubuh kekar yang wajahnya abnormal; ia bermata tiga—m...
RASANYA baru kemarin saya menjadi mahasiswa semester 6 dan kini sudah beranjak ke semester 7. Segala pahit getir hari-hari di semester 6 yang agak jahanam akhirnya bisa saya lalui...
“Dadi minum, sakewale abedik!” begitu pesan luhur dari Sembroli. Dan kalimat itu dikatakan berkali-kali. Setiap kali menyebut “pesan luhur”, ia selalu angkat gelas dan menenggak ar...
PAGI tadi aku duduk di sebuah kursi taman di belakang gedung kampusku yang baru. Sudah tiga hari aktivitas ini aku lakukan. Aku pun sebenarnya tidak betul-betul tahu untuk apa dan...
MEDIA Sosial tentunya memberikan banyak manfaat. Mulai dari sarana untuk mengekspresikan diri, bertukar informasi, mencari lebih banyak teman, bahkan untuk menjalankan sebuah bisni...
BELAJARLAH pencitraan dari kuliner khas Buleleng, terutama dari lawar getih. Karena pencitraan itu adalah pertunjukan tentang “rasa dan kesan” yang serupa antara apa yang dilihat m...
SINTHA Pramadewi terlihat serius melihat aksara demi aksara yang tertulis di atas selembar daun lontar. Dengan terbata-bata ia berusaha membaca aksara demi aksara, yang ukurannya t...