Buleleng Terkaya di Bali, Sesungguhnyalah Tak Perlu Investor
DI Bali hanya dua kabupaten yang memiliki danau sekaligus laut: Buleleng dan Tabanan. Bangli punya danau besar tapi tak punya laut. Semua kabupaten lain punya laut, tapi lacur tak...
BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 40 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain pemberian insentif fiskal pajak daerah, Lihadnyana juga menetapkan penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers terkait pajak daerah di Rumah Makan Rangon Sunset, Singaraja, Selasa (23/1/2024).
Lihadnyana menjelaskan pemberian insentif fiskal pajak daerah khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Dalam pasal tersebut menyebutkan kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Aturan ini digunakan meskipun dalam perda mengikuti UU Nomor 1 tahun 2022.
“Selain itu pemulihan ekonomi khususnya dalam bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut,” jelasnya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu turut menjadi pedoman dalam pemberian insentif fiskal pajak daerah. Insentif fiskal pajak daerah ini berupa pengurangan ketetapan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan.
“Dari pengurangan tersebut, wajib pajak membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya yaitu senilai 10 persen untuk mandi uap/spa dan 30 persen untuk diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam. Nanti semuanya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengatakan selain pemberian insentif fiskal pajak daerah, dirinya menetapkan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian. Penurunan yang ditetapkan hingga 50 persen. Tarif yang dikenakan sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan, pertanian, dan/atau ternak. Kemudian, jika Perbup untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah selesai, sektor pertanian mendapatkan insentif 90 persen dari pajak yang dikenakan.
“Selain penurunan sebesar 50 persen untuk sektor pertanian, insentif sebesar 90 persen juga akan diberikan. Sehingga, sektor pertanian bisa dikatakan membayar pajak sangat kecil atau bahkan tidak membayar pajak,” kata dia.
Kebijakan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian ini diambil dalam rangka pelestarian lahan pertanian. Pertanian tidak bisa dilihat dalam satu aspek ekonomi. Pertanian harus dilihat sebagai multifungsi. Termasuk fungsi untuk aspek lingkungan. Pertanian juga harus didorong untuk mempertahankan lahan sawah atau subaknya karena pada hakekatnya subak adalah lembaga sosio religius agraris.
“Oleh karena itu, pemberian insentif fiskal pajak daerah dan penurunan tarif PBB-P2 sudah bisa diterapkan secara berbarengan. Untuk Perbup, akan diselesaikan segera agar BPKPD mempunyai dasar untuk menarik pajak,” imbuh Lihadnyana. [T]
DI Bali hanya dua kabupaten yang memiliki danau sekaligus laut: Buleleng dan Tabanan. Bangli punya danau besar tapi tak punya laut. Semua kabupaten lain punya laut, tapi lacur tak...
INI adalah komentar seorang teman pebisnis sukses, orang Bali yang tinggal di Amerika “Orang Bali harusnya ajarkan anak-anaknya berbisnis bukan hanya sembahyang”. Dan comment yang...
WABAH Pokémon Go sepertinya sudah masuk ke ceruk kehidupan orang Bali. Di Pulau Seribu Pura ini, tentu bukan hal aneh jika sarang Pokémon banyak terdapat di Pura. Di Pura besar ata...
Cerpen: Ni Kadek Desi Nurani Sari Purnama pasah, tiga anak bajang berjalan melenggang ke arah barat tempat di mana, rusuk seorang ibu tersesat jalan pulang. Mereka kembara, membawa...
BUNGA KECOMBRANG (1 ) Pada kelopak mudaku kau temukan rasa yang enggan pergi dari tiap ujung papila Kau terbakar rasa larut dalam liur kuntum kuntumku membuat...
SALAH satu cara mengatasi kerumitan pilihan hidup dalam dunia, --- yang mana orang-orangnya kian jauh dari kesempatan untuk berbeda adalah mengikuti ke mana arah pemikiran pergi,...
"Itulah pekerjaan, saya profesional, keluarga tahu saya bekerja sebagai penari joged, tidak jual diri," KERUMUNAN tampak dari kejauhan. Iringan suara gamelan rindik berpadu dengan...
HARI sekolah tiba. Orang tua harap-harap cemas. Apakah si anak bisa berprestasi di sekolah. Jika iya tentunya membanggakan. Namun, hilangkan harapan itu. Baiknya, jangan paksa anak...
Judul: Magening # Pengarang: Wayan Jengki Sunarta # Penerbit: Kakilangit Kencana # Tahun: April 2015 # Tebal: vi, 164 halaman # ISBN: 978-602-8556-53-8 899.221 3 NOVEL Magening...
PADA suatu masa, tak terlalu lama, di negeri ini pernah ada penggemar cicak dan ada penggemar buaya, ada juga yang suka melihat ribut-ribut antara keduanya. Tapi saya sendiri lebih...