“Jesus Bless You” – Tentang Saya dan Agama
SAYA suka lagu-lagu yang memberikan getaran yang baik pada suasana hati dan hidup saya. Karena itu saya menggunakan aplikasi karaoke di smartphone untuk memudahkan saya menyanyi di...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
SAYA suka lagu-lagu yang memberikan getaran yang baik pada suasana hati dan hidup saya. Karena itu saya menggunakan aplikasi karaoke di smartphone untuk memudahkan saya menyanyi di...
ADA semacam protes di media sosial, kenapa wayang wong, sebagai kesenian klasik adiluhung yang baru saja ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia tak benda, justru dipe...
SEPAK bola kampung kini hanya fosil ingatan. Mungkin karena kampung selalu dirundung revolusi yang dialirkan zaman. Sawah-sawah, bahkan kebun yang dulu menjadi arena laga sepak bol...
KINI sudah masuk tahun ajaran baru. Sejumlah kampus sudah bersiap-siap menghadapi mahasiswa baru. Tentu, semua tahu, hari-hari pertama mahasiswa baru disibukkan dengan orientasi ka...
BEGITU puluhan penari memasuki panggung di depan Tugu Singa Ambara Raja, sore menjelang senja di Singaraja terasa lebih berwarna dari biasanya. Warna-warna itu bukan hanya memancar...
Judul Buku: Sayap Anjing (Kumpulan Cerpen) # Penulis: Triyanto Triwikromo #Halaman: 144 pages # Penerbit: Buku Kompas # Tahun: 2003 # ISBN: 9797090914 (ISBN13: 9789797090913) /...
BULELENG Festival (Bulfest) dibuka 2 Agustus ini dan akan berlangsung 6 Agustus 2016. Ini Bulfest keempatkali sejak digelar pertamakali, Agustus 2013. Di Bali, Bulfest memiliki gem...
Ini pengalaman ketika saya mengajar di sebuah sekolah dasar di Alor, NTT, sebagai guru dalam program SM3T (Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal). SEPERTI b...
MISI belum tuntas! Komunitas Masyarakat Lumpur Bangkalan terus bikin kegiatan. Setelah terlaksananya acara Festival Puisi Bangkalan, 20-21 Mei 2016, kini tengah bersiap-siap mengge...
SIAPA saja yang suka memuji dan mengagung-agungkan Bali, pasti bertemu subak. Mereka yang berniat mengikuti alur jejak watak manusia Bali, seyogyanya juga mengakrabi subak. Bagaima...