“Full Day School”, Bentuk Generasi Emas atau Generasi Cemas?
GELI juga membaca berita tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menggagas sistem "full day school" untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
GELI juga membaca berita tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menggagas sistem "full day school" untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun...
HAY, ges, Salam Sejahtera untuk ges ges semua di seantero jagad Indonesia tercinta. Semoga semua masih dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan selalu memegang teguh ideologi Panca...
RATUSAN anak mendadak berlarian dari sisi barat dan timur Taman Lumintang, Denpasar. Mereka menghambur begitu saja di tengah-tengah lapangan. Mereka menari, berlari, kejar-kejaran,...
Cerpen: Surya Gemilang PARA pengunjung Taman Palakosa dibuat menganga pada sore itu oleh kehadiran seorang pria bertubuh kekar yang wajahnya abnormal; ia bermata tiga—m...
RASANYA baru kemarin saya menjadi mahasiswa semester 6 dan kini sudah beranjak ke semester 7. Segala pahit getir hari-hari di semester 6 yang agak jahanam akhirnya bisa saya lalui...
“Dadi minum, sakewale abedik!” begitu pesan luhur dari Sembroli. Dan kalimat itu dikatakan berkali-kali. Setiap kali menyebut “pesan luhur”, ia selalu angkat gelas dan menenggak ar...
PAGI tadi aku duduk di sebuah kursi taman di belakang gedung kampusku yang baru. Sudah tiga hari aktivitas ini aku lakukan. Aku pun sebenarnya tidak betul-betul tahu untuk apa dan...
MEDIA Sosial tentunya memberikan banyak manfaat. Mulai dari sarana untuk mengekspresikan diri, bertukar informasi, mencari lebih banyak teman, bahkan untuk menjalankan sebuah bisni...
BELAJARLAH pencitraan dari kuliner khas Buleleng, terutama dari lawar getih. Karena pencitraan itu adalah pertunjukan tentang “rasa dan kesan” yang serupa antara apa yang dilihat m...
SINTHA Pramadewi terlihat serius melihat aksara demi aksara yang tertulis di atas selembar daun lontar. Dengan terbata-bata ia berusaha membaca aksara demi aksara, yang ukurannya t...