Gema Pelangi di Ambara Tabanan – Nostalgia Radio pada HUT PRSSNI
17 Desember adalah Hari Ulang Tahun (HUT) PRSSNI. Awalnya memiliki kepanjangan Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia. Namun kemudian diubah menjadi Persatuan Radio Siaran S...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
17 Desember adalah Hari Ulang Tahun (HUT) PRSSNI. Awalnya memiliki kepanjangan Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia. Namun kemudian diubah menjadi Persatuan Radio Siaran S...
HIDUP seperti bermain bola. Kita kejar beramai-ramai. Kita perebutkan. Kita tendang. Lalu, kembali kita kejar, dan seterusnya. Demikian sebuah pengandaian hidup dalam Geguritan Dar...
MENANTI MUSNAH Aku hampir musnah terlempar api yang memercikku dengan riciknya pijar nyala. Kujalani Titian ilahi Menelungkupkan pelaku dosa tak berdaya di hadapan tuhann...
TAK tahukah kau bahwa aku sangat mencintaimu? Ya, aku mencintamu. Sangat mencintaimu. Dan apa kau tahu yang selama ini aku inginkan? Ya, aku ingin memiliki hatimu selamanya. Aku in...
SALAH satu bangunan bersejarah di Klungkung, Bali, yang terkenal adalah Taman Kertha Gosa, terletak di jantung Kota Semarapura. Bangunan yang didirikan Kerajaan Klungkung sekitar a...
TEKHNOLOGI pengilingan padi telah muncul di kepulauan Solomon 26.000 ( dua puluh enam ribu ) tahun lalu. Walaupun bukti pembudidayaan pertanian padi yang lebih maju baru ditemukan...
DENPASAR era sebelum kemerdekaan setidaknya terdapat 2 pasar besar: Pasar Payuk dan Pasar Kreneng. Pasar Payuk adalah tempat penjualan segala macam peralatan payuk dan peralatan...
#Judul Buku: Penulis Mantra #Penulis: Dewa Putu Sahadewa #Penerbit: Dedari Foundation dan Penerbit HW Project #ISBN: 978-602-14750-4-1 Tanpa pintu, aku memasuki kenangan...
STADION Pakansari, Cibinong merah merekah. Tibalah sudah teater klimaks harapan publik Indonesia pada tim nasional sepakbola kesayangan. Musuh kuat di pelupuk mata. Tim Gajah Putih...
PASANGAN calon kepala daerah dalam event Pilkada boleh ngomong apa saja ketika mendapatkan nomor urut tertentu saat pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang dapa...