BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
*Tulisan ini adalah Catatan untuk Diskusi Federasi Teater Indonesia, TIM, Senin 26 Desember 2016
HARUSKAH teater bertanggungjawab? Mengapa? Kepada siapa? Lagian untuk apa? Bukanka...
DI sejumlah tempat di Denpasar, misalnya di sepanjang Jalan Sudirman, sejumlah pedagang terompet meraup rejeki musiman menjelang Tahun Baru 2017. Bahkan mereka telah berhasil mendu...
AKU terlahir dari rahim seorang wanita mulia yang kusebut ibu. Mungkin bagi sebagian orang menyebutnya dengan sebutan berbeda seperti mama, mami, meme, bunda, umi, dan inak. Tapi s...
MAHASISWA adalah siswa tingkat paling akhir di jagat raya ini. Ya, memang. Untuk itulah ia diberikan label ‘maha’, yang tidak sembarang bisa dipakai. Maha karya; karya yang besar...
UNTUK SEMALAM DI GEREJA FRANSISKUS XAVERIUS, KUTA
Jika kau lahir di kamarku
mungkin manusia tak mengenal
apa sesungguhnya perkara hidup
Jika kau lahir d...
SEBAGAI jurnalis, saya sering bertemu dan berkenalan dengan banyak orang - dengan latar ideologi, agama, etnis, atau kebiasaan yang bermacam-macam.
Saat bertemu penyamun, tukang b...
Cerpen: Satia Guna
Sendirian, aku masih sendirian, menanam puluhan rindu dalam hati. Memandang percikan cahaya dari bingkai foto itu. Mengingatkan aku denganmu, pada belahan hati y...
JANGAN suka tertawa dengan nada meremehkan jika melihat ibu-ibu naik motor dengan arah belok tak terduga, semisal nyala reting kiri tapi beloknya ke kanan. Coba lihat saat mereka b...
PUISI “Kembalikan Indonesia Padaku” karya penyair Taufiq Ismail menjadi puisi wajib dalam Lomba Menyanyikan Puisi yang digelar Komunitas Kertas Budaya, Jembrana, Bali, 3-4 Februari...
SAYA tergelitik membaca berita di salah satu media online Nasional. “Jokowi: Banyak yang susah membedakan hujatan dan kritik” begitu kira-kira judulnya. Saya pikir memang benar. Ak...