BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
DALAM berbagai diskusi mengenai kewirausahaan, ada satu narasi yang terus berulang seperti sebuah gema yang tak kunjung reda. Ketika seorang calon wirausaha ditanya mengenai apa y...
SETELAH melewati rentetan perawatan medis yang panjang dan melelahkan, pernahkah Anda berbisik pada diri sendiri, "Apakah tubuh ini akan kembali seperti sediakala?"
Pertanyaan...
PAGI INI saya teringat mendiang Ida Bagus Ketut Dharma Santika Putra, sahabat dan guru kami dalam dunia sastra dan budaya di Jembrana-Bali, yang telah berpulang pada 21 Januari 20...
KRISIS iklim bukan lagi ramalan apokaliptik di makalah-makalah seminar melainkan kenyataan di depan mata semua bangsa. Ayolah jujur mengakui ironi ini: hutan-hutan terbaik yang be...
"YANG kami bangun bukan sekadar ruang publik yang indah, tetapi juga ruang yang mampu mengingatkan masyarakat akan perjalanan panjang Kota Singaraja," ujar Bupati Buleleng, dr. I...
JAUH sebelum psikolog modern David Dunning dan Justin Kruger merumuskan Dunning-Kruger Effect pada tahun 1999, pujangga Jawa Kuno telah meramalkan akan datang orang-orang yang dan...
HUJAN di Surabaya malam itu turun bukan sekadar membasahi aspal, melainkan seolah ingin menghapus jejak darah yang tumpah di lantai marmer rumah mewah di kawasan elit. Suara temba...
MENJELMA KATA DI KURUSETRA BERANDA
mata-mata telingasulih gaduh suaralahir ribuan kekata
jemari adalah ujung belatirobek halus di layar tanduskebajikan serta kebijakan berbe...
TEPAT hari Sabtu, 13 Juni 2026, saat Renon sedang menyengat, ribuan orang memadati kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali di Denpasar. Di tengah gemuruh tabuh dan warna-warni busa...
RAHWANA adalah nama yang kerap kali tidak membutuhkan pengantar. Ia hadir lebih dulu dari ceritanya; datang sebagai prasangka sebelum sempat dikenali secara utuh dalam epik Ramaya...