BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
DUA sekaa gong yang mebarung atau tampil berhadap-hadapan memenuhi Bale Banjar Paketan, Desa Adat Buleleng, Kecamatan Buleleng, dalam sebuah pertukaran budaya pada Rabu malam, 20...
SETELAH rombongan Desa Adat se-Kabupaten Badung melakukan persembahyangan di Pura Aditya Jaya Rawangun Jakarta Timur pada Kamis Umanis Gumbreg, 14 Mei 2026, studi Tiru dilan...
ENTAH kebetulan atau tidak, saya beberapa kali mendapati pada beberapa keluarga di Bali yang suka membesar-besarkan cerita tentang bantuan yang mereka berikan bahkan kepada saudar...
IA fotografer, ia mencintai kesenian Bali. Maka hidupnya diabdikan untuk mengabadikan segala bentuk kesenian Bali melalu foto-foto yang eksotik sekaligus bercerita.
Widnyana Su...
DI Bali, terutama wilayah selatan, papan bertuliskan ‘Hati-Hati Ada Proyek’ bukan lagi sekadar penanda pembangunan. Ia telah menjadi semacam slogan zaman. Hampir di setiap sudut j...
CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat. Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk ketika...
SEMAKIN malam, semakin meriah juga suasana di Gedung Kesenian I Ketut Marya, pada Jumat, 8 Mei 2016. Tepuk tangan riuh bersahut-sahutan, sorak sorai kian keras dan lantang terdeng...
"Memasuki tahap akhir inkubasi, Bang Dance merumuskan struktur dramaturgi, strategi afektif, dan posisi artistik karya sebagai praktik koreografi kontemporer berbasis pengalaman t...
PANTAI Kedonganan di kawasan Kuta, Badung, Bali, perlahan hidup kembali. Menjelang sore, deretan meja di tepi pantai mulai terisi. Aroma ikan bakar bercampur angin laut, suara obr...
ERA digital ini, kemarahan hampir selalu bergerak lebih cepat daripada proses memahami, seperti sebuah judul yang diadili sebelum karya itu sendiri selesai ditonton. Sebuah potong...