Tentang Lauk yang Dipindahkan Diam-Diam dari Piring MBG
SIDANG pembaca yang budiman, sebagian besar dari kita mungkin tidak pernah mendengar orang tua mengucapkan kata cinta setiap hari. Generasi orang tua Indonesia, terutama yang tumb...
BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
SIDANG pembaca yang budiman, sebagian besar dari kita mungkin tidak pernah mendengar orang tua mengucapkan kata cinta setiap hari. Generasi orang tua Indonesia, terutama yang tumb...
MENGUNJUNGI Desa Pedawa di Kecamatan Banjar, Buleleng, yang terkenal dengan adat dan budaya yang unik, bagi publik akademik di kalangan kampus, bukan hanya untuk tujuan wisata, na...
PERNAHKAH Anda menyadari bahwa hidup kita hari ini perlahan-lahan dikendalikan oleh mantra tiga kode huruf? Dunia modern adalah rimba aksara yang serbacepat. Demi menghemat ene...
“Dini lade Pak Ngurah Rai nginep ajak pasukanne. Likangi ada, dini ada. Kak sing nawang, nak teka peteng. Di kenkenne, semengan ada bedik jumah. Nak, mekaad peteng, teka peteng. K...
Ketika diumumkan lomba dimulai, suasana ruangan mendadak dipenuhi suara riuh, sorak-sorai dan tepuk tangan sebagai dukungan dari penonton, suporter atau rekan satu hotel ataupun s...
JANGAN sepelekan tradisi menganyam. Seniman Bali, I Ketut Putrayasa membawa tradisi anyaman itu mendunia. Ia dipercaya membuat empat patung yang akan dijadikan ikon kampus di Turk...
PEED Aya atau Pawai Budaya dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun 2026 akan hadir dengan wajah baru yang lebih dinamis dan atraktif. Pertunjukan seni berjalan ini...
KEMAJUAN teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, memperoleh informasi, dan belajar. Dalam hitungan detik, seseorang dapat mengakses berbagai sumber pengetahua...
DERAP langkah beranjak naik, kain tirai perlahan mulai disingkapkan, lalu dengan segera bunyi-bunyian kendang, tembang dan segala perangkat kesenian jaranan, bergema meneror kedua...
LANGIT biru di atas pantai dan laut, di daerah Peninsula Island, Nusa Dua, Bali, dipenuhi warna-warni layang-layang yang menari mengikuti hembusan angin laut, Minggu 7 Juni 2026....