Gabriela
Cerpen: Putri Handayani “Gabriela, pohon beringin itu menari. Aku mengerjapkan kedua mataku. Pohon itu tetap menari. Kembali kukerjapkan kedua mataku sambil lalu mengusap-usapny...
BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
Cerpen: Putri Handayani “Gabriela, pohon beringin itu menari. Aku mengerjapkan kedua mataku. Pohon itu tetap menari. Kembali kukerjapkan kedua mataku sambil lalu mengusap-usapny...
TIGA RAMU MENGKUDU Daun; Petiklah aku Tiga kepik muda Ramu padu dengan segenggam garam Dan tiga biji beras genggam Hingga padu resep moyang Hingga...
BAGAIMANA harus melukiskannya, sebagian besar anak kos (mahasiswa) memang dikenal selalu mumet dengan hiruk pikuk perekonomian. Dari media sosial, hingga sosial media, tahu perekon...
Bayangkan sebuah hutan hujan tropis dengan vegetasi yang hanya terdiri dari satu jenis pohon, atau sebuah partitur musik yang notasinya hanya tersusun dari nada ‘do’. Menjemukan se...
Saya salah satu penikmat tari. Saya lahir dari darah seorang ibu, yang dikala mudanya pernah menjadi Penari Zapin Melayu, di salah satu sanggar yang boleh dikata cukup tua di Ponti...
BEBERAPA bulan lagi, tahun akan segera berpindah. Bali punya acara spesial di tahun 2017 & 2018. Suksesi pemegang otoritas pemerintahan provinsi dan beberapa kabupaten di Bali...
MENJADI kota niscaya menjadi modern. Premis ini berlaku pada cara pandang yang menempatkan dua kutub berbeda antara kota dan desa. Desa diasumsikan berbau tradisional, kota identik...
PARA penggiat sastra dan teater di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bersorak ketika dua penulis dari kota itu, Joko Sucipto (puisi) dan Arung Wardana (drama), lolos untuk tampil dala...
Cerpen: Satia Guna Sebutlah aku wanita, mahluk yang menikmati penderitaan dengan berbagai macam rasa sakit. Sebutlah aku tanah, yang selalu diinjak tanpa menerima r...
KABAR DARI ZWOLLE Kenalkan aku pada wangi musim gugur Di tengah pesta roti dan remah-remahnya Yang terbang mengitari sungai Lalu singgah di beranda penuh cerita &n...