Mahasiswa Kos dan Mahasiswa Rumahan: Punya Galau Masing-masing
SUDAH banyak yang bicara soal mahasiswa kos atau bicara soal merantau. Mahasiswa kos yang memikul harapan orang tua sejauh ratusan kilometer dari rumah ke kampus demi cita-cita dan...
BULELENG | TATKALA.CO -- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023 di DPRD Buleleng.
Dua Ranperda lainnya yaitu Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2023-2043, dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Terkait ranperda itu, digelarlah sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng dengan agenda Penjelasan Bupati terkait tiga ranperda itu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Usai sidang, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,”katanya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak yang ada. Ia berharap dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak Bumi dan Bangunan. Banyak macam semuanya itu kan Omnibuslaw, jadikan satu saja kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Pj Bupati Lihadnyana juga menuturkan tengah membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama perangkat daerah terkait. Semuannya akan dituangkan secara mendetail pada rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya sih begitu yang penting tidak memberatkan. Kita melihat realita di lapangan jika punya tanah menghasilkan tiga tahun sekali, bayar pajaknya tiap tahun, masa kita naikkan 500 persen. itu maksudnya,”jelas Lihadnyana.
Sementara itu terkait Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) tahun 2013-2033 sudah berjalan selama tujuh tahun sejak diundangkan.
Berbagai perubahan dinamika pembangunan akibat perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penijauan kembali pada 2019. Dan menghasilkan rekomendasi berupa revisi dengan pencabutan Perda tersebut. Oleh karena itu diajukan kembali Rancangan Perda tentang RTRWK tahun 2023-2043.
“Ya ini kan harus diatur sampai sedetail mungkin hingga tingkat kecamatan. Sehingga jelas mana kawasan industri, pertanian, pariwisata dan sebagainya tanpa duplikasi. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Dan menjadi norma aturan yang jelas bagi investor untuk berinvestasi,” tutup Ketut Lihadnyana. [T]Ado/Adv/*]
SUDAH banyak yang bicara soal mahasiswa kos atau bicara soal merantau. Mahasiswa kos yang memikul harapan orang tua sejauh ratusan kilometer dari rumah ke kampus demi cita-cita dan...
PADA zaman maya saat ini, seorang remaja tanpa menyentuh gadget atau handphone selama satu hari saja sudah termasuk hebat. Tapi di Desa Bungaya, Karangasem, Bali, ratusan remaja pu...
KESULITAN terbesar saya ketika harus membicarakan sajak-sajak Nuryana Asmaudi SA yang terkumpul dalam buku "Doa Bulan untuk Pungguk" (DBUP) adalah upaya menghilangkan bayang-bayang...
JIKA ingin melihat sejati-jatinya festival yang jujur, tanpa pesan ini-itu, tanpa pidato ini-itu, tanpa kampanye ini-itu, tanpa bau politik dan kekuasaan, tanpa EO dan panitia over...
MAHASISWA adalah sebutan untuk “siswa” dengan tambahan kata “maha” di depannya. Maha artinya besar. Mahasiswa tentu bukan lagi siswa biasa. Kehidupan siswa bisa bergantung pada or...
Cerpen: Made Adnyana Ole TUBUH mungil gadis itu ditusuk pedang cahaya ketika sinar purnama menerobos di sela ranting gaharu. Cahaya memantul dari tubuhnya hingga hutan kecil di tep...
IGAU andaikata rumput berwarna merah muda, sapi-sapi mungkin saja berwarna jingga. dan kau berdiri di atas batu kuning mengenakan sepatu hijau, menembaki aku dengan senapan buru l...
MASA KKN (Kuliah Kerja Nyata) kini sudah usai. Acara perpisahan di balai desa atau di lapangan umum sudah digelar dengan meriah, penuh canda sekaligus haru. Namun, setelah KKN buba...
MENYELENGGARAKAN ngaben megah menghabiskan banyak uang, diurus oleh beratus-ratus orang dengan uang ratusan juta rupiah, adalah salah satu contoh, betapa orang Bali senang sekali m...
BERBICARA sebagai orang awam, sembari turut menilai fenomena dan paradigma tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, tentu dengan guyonan ringan ditambah dengan sruputan kop...