Mahasiswa, Agen Perubahan dan Pemimpin Masa Depan
“Masa muda hanyalah untuk sesaat saja, namun sesaat sepercik masa yang akan menyertaimu sepanjang masa” -Raisa M. Gorbachev- ____ Begitulah sesungguhnya masa muda, kehidupan...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
“Masa muda hanyalah untuk sesaat saja, namun sesaat sepercik masa yang akan menyertaimu sepanjang masa” -Raisa M. Gorbachev- ____ Begitulah sesungguhnya masa muda, kehidupan...
Kepada Yth. Kawan, Sahabat, Teman Cerita-cerita haru tentang inagurasi SMA/SMK Negeri Bali Mandara sering saya tahu dari media sosial. Tahun pelajaran 2019/2020 saya hadir d...
I am the master of my fate I am the captain of my soul ( Invictus, karya William Ernest Henley ) Puisi ini mengilhami Nelson Mandela membebaskan negerinya...
“Aku telah ceritakan pada kalian jahatnya arus balik dari utara ke selatan. Dalam hidup kita, ada seorang yang bukan hanya menyedari ini, bahkan membendungnya. Bukan hanya memben...
“Kehidupan adalah 10% apa yang terjadi pada Anda dan 90% adalah bagaimana Anda meresponsnya.” -Lou Holtz- ___ “Di mana kuliah? Jurusan apa? Selamat ya kamu sudah sukses..” b...
“Eksekusi lahan ini, pura akan hilang. Bagaimana cara melangsungkan upacara, lahan untuk pura hilang. Mau diambil. Pura di samping juga lahannya mau dieksekusi, bagaimana cara mel...
Minggu, tanggal 25 Agustus 2019, perjalanan spiritual itu dimulai lagi. Setelah ngererep satu malam di Pura Puseh di Banjar Adat Sema, Desa Payangan, Gianyar, Bali, tepat pukul 10...
Dua komposer muda yakni Ni Komang Wulandari (23 tahun) dan Anak Agung Putu Atmaja (30 tahun) unjuk karya terkini mereka yang mencoba menyikapi ulang alat musik gamelan Bali dalam...
Segala simbol-simbol dalam kehidupan manusia, adalah hasil berkesenian yang dituntun oleh kecerdasan. Sebagai sebuah karya seni, mestinya ia diperlakukan dengan penuh apresiasi. S...
Patut berbangga kita. Dua perupa Indonesia masuk dalam pameran di Beijing, Tiongkok. Pande Nyoman Alit Wijaya Suta dan Antonius Kho adalah dua perupa asal Bali lolos ku...