Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya
Pandemi covid-19 baik di negara kita, juga dunia hingga saat ini belum tampak ujung akhir pemecahannya. Harus diakui, keadaan pandemi yang berlarut membuat sebagian masyarakat kit...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Pandemi covid-19 baik di negara kita, juga dunia hingga saat ini belum tampak ujung akhir pemecahannya. Harus diakui, keadaan pandemi yang berlarut membuat sebagian masyarakat kit...
Malam itu langkah kaki menuntun saya sampai ke area Ksirarnawa, Art Centre. Tentu bukan tanpa alasan saya bisa sampai disini. Kala itu pemerintah melalui Dinas Kebudayaan menyelen...
Desa Les di Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, terdapat kuliner khas. Sederhana, bahan-bahannya mudah didapat, dan tentu saja sehat. Kuliner ini bisa disebut legenda. Tak tahu si...
Prof. Dr. Wayan Adnyana bisa disebut membuat sejarah dalam dunia seni dan kebudayaan di Bali. Saat ini, ia yang biasa dipanggil Kun Adnyana itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas...
Dalam esainya ‘Puisi dari Bali’ di rubrik ‘Bentara’ Kompas, 1 September 2000, Sutardji Calzoum Bachri menegaskan bahwa Bali telah memberikan kontribusi penting tidak saja pada dun...
Dia bernama Putu Ria Wijayanti. Nama di akun facebook, Ria Laksana Wijaya. Jangan tanya kenapa nama akun dia seperti itu. Itu tak begitu penting untuk ditanyakan. Yang penting ad...
--- Catatan Harian 7 Pebruari 2021 1. Ketika saya kuliah di Jurusan Bahasa Bali Universitas Udayana saya dikampanyekan oleh "tangan-tangan tidak tampak" menjadi Ketua Badan Per...
Apakah teman-teman pernah mendengar cocoklogi? Jika belum, cocoklogi terdiri dari dua kata; cocok dan logi. Cocok artinya cocok, pas, mantap---manis batu! Sedangkan logi atau logo...
Ketika kabar duka terdengar, bahwa sastrawan I Komang Alit Juliartha berpulang, Jumat, 29 Januari 2021 pagi, dunia sastra Bali modern seakan-akan senyap seketika. Kabar itu menyeb...
Di antara Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, dan Desa Siakin, Kintamani, Bangli, terdapat gugusan hutan hijau yang asri. Di tengah hutan itu, hiduplah Ketut Partama atau bias...