Cerita-Cerita Tragis Pengantar Valentine
Jika ditanya, apakah yang paling universal di dunia ini? Tak lain, tak bukan, pastilah jawabannya cinta. Mengawali Februari yang becek sana-sini romantis ini, hal yang paling ditu...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Jika ditanya, apakah yang paling universal di dunia ini? Tak lain, tak bukan, pastilah jawabannya cinta. Mengawali Februari yang becek sana-sini romantis ini, hal yang paling ditu...
Apa yang terlintas di benak kita ketika mendengar Kama Sutra? Secara lantang dan lugas pikiran kita akan tertuju pada sebuah karya yang mengajarkan tentang kiat-kiat berhubungan i...
Secangkir Kopi Pagi Kopiku pagi ini tak sepahit biasa. Kuramu dari bahan sederhana. Setakar kopi dan setakar gula, satu-satunya yang tersisa. Adakah rindu terselip...
Hampir pukul empat dini hari, Putu belum bisa pulas. Jikalau matanya terpejam, rasa geli menyengat di beberapa bagian kulit kepala. Jemarinya terbiasa mengendalikan perasaan dan m...
Keyakinan dan kepercayaan terhadap sebuah tradisi, bukan melulu soal agama, ras atau negara. Di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, terdapat sekitar 250 KK punya tra...
KI HAJAR DEWANTARA (KHD) mendidik diri dengan keras, tekun, lalu membaginya dalam Taman Siswa yang beliau kembangkan. KHD bukan produk pendidikan Belanda kolonial. Bukan...
“Kija to, Dek?” kata seorang ibu kepada anaknya. Artinya, “Mau ke mana, Dek?” “Kal ke WC!” sahut si anak. Maksudnya, “Mau ke WC!” Percakapan semacam ini menjadi hal ya...
Pandemi lagi pandemi lagi, kata yang sering muncul di banyak tulisan. Kata yang sering hadir di setiap obrolan. Entah kata pandemi bagitu mudah ditemukan, apakah itu bagus atau ti...
Mari berandai-andai jika suatu saat sebuah kelompok teater sudah tak lagi memproduksi pertunjukan, masihkah bisa kita sebut sebagai kelompok teater? Jika suatu saat, kelompok teat...
Jauh, jauh sebelum kakek buyutmu lahir di Desa Kebahagiaan Abadi tinggallah dua pria bernama Li dan Sing. Sekarang, dua pria ini adalah teman dekat, tinggal bersama di rumah yang...