Bersakit-Sakit Dahulu Bersepakat Dengan Tubuh Kemudian
Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Begitulah pepatah terlintas di benakku. Bisakah dibalik atau ditambah? Dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat atau dalam tu...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Begitulah pepatah terlintas di benakku. Bisakah dibalik atau ditambah? Dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat atau dalam tu...
Pertengahan tahun lalu, saya baru memahami jika manusia ternyata mampu menanggung kehancuran yang awalnya saya pikir tak akan terberi: ditinggal mati yang terkasih. Sebelumnya, de...
Seberapa penting tubuh dalam seni pantomim? Apa peranan tubuh kita? dan perlukah kita mengenali tubuh kita, sebagai alat komunikasi, sikap terhadap suatu keadaan, bahkan sebagai t...
Dua orang perempuan memanggul gong, memasuki ruang pameran Studiodikubu, dalam langkah yang beraturan itu, satu orang memukul gong dalam hitungan jeda tertentu. Sejurus itu terden...
Pan Darma terbangun tengah malam setelah bermimpi buruk dengan keringat membasahi sekujur tubuhnya. Di sampingnya, istrinya masih tertidur pulas dengan dengus napas yang teratur....
Selama masa pandemi yang cukup lama ini, saya melihat banyak pengusaha baru bermunculan di dunia bisnis. Satu sisi, saya berbahagia karena pertarungan bisnis akan semakin se...
Poni. Begitu panggilan akrabnya. Adalah seorang perempuan bernama lengkap Ketut Sriponi yang berasal dari Desa Jinengdalem, Kabupaten Buleleng, Bali. Disini mungkin belum nampak h...
Ada berbagai macam jenis durian di Indonesia. Begitu juga di sebuah desa yang berada di Kabupaten Buleleng, yakni di Desa Tajun di Kecamatan Kubutambahan. Di desa itu ada sebua...
Selasa 8 Maret 2022 ada acara launching video musik yang digarap oleh “REIM Space” di Homebro Coffee Bar, Singaraja. Acara itu bertajuk “Break”. REIM membangun agenda aca...
Satu per satu tempat isolasi terpusat (isoter) di Kabupaten Buleleng ditutup. Sebelumnya, isoter di asrama SMAN Bali Mandara ditutup, dan per 10 Maret ini fasilitas isolasi terpus...