Desa Tembok Bersiap Bangun Sekolah Internet Komunitas
BULELENG | TATKALA.CO -- Desa Tembok di Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, kini bersiap-siap membangun sekolah internet komunitas. Rencana itu tentu bisa berjalan lancar, karena...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
BULELENG | TATKALA.CO -- Desa Tembok di Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, kini bersiap-siap membangun sekolah internet komunitas. Rencana itu tentu bisa berjalan lancar, karena...
Kumbhakarna tiba-tiba tersentak tatkala menyadari lidahnya telah keliru berucap. Wajahnya tiba-tiba tertunduk lesu ketika teringat pada nasibnya. Tirakat keras yang dilakukannya b...
Kurator perlu melakukan riset yang baik, sehingga kelangsungan festival seni atau pergelaran seni bisa berjalan dengan baik. Kurator juga bertanggung jawab terhadap pembangunan wa...
𝗖𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗡𝘆𝗮𝗻𝗴𝗿𝗮 𝗦𝗮𝗿𝗮𝘀𝘄𝗮𝘁𝗶, 𝟮𝟭 𝗢𝗸𝘁𝗼𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟮 {}{}{} [Terlampir beberapa foto dan gambar sebagai pelengkap uraian] I. Dunia kebatinan Bali, dan para penggemarnya, bai...
Cedil dan Dadong Rerod dalam panggung pertunjukan nyata sudah banyak yang tahu. Namun, jika Cedil dan Dadong Rerod menjadi tokoh animasi dalam sebuah film, mungkin belum banyak ya...
Menonton pertunjukan Teater Mini Bali (dulu Teater Mini Badung) yang berjudul “Danau Kematian” membuat saya bertanya, Proses apa yang sesungguhnya telah dialami oleh para aktor?...
Hari ini, Jumat 21 Oktober 2022 malam, akan pentas pertunjukan berjudul Danuraga – Teater Tanpa Tepi kolaborasi dari tiga teater boneka. Pentas diadakan di Gedung Ksirarnawa, Tama...
Hari Minggu, 16 Oktober 20922, Pulau Bali terasa baik-baik saja. Tentu banyak warga berlibur ke obyek wisata, atau istirahat di rumah bersama keluarga, setelah melewati hari-hari...
Tahun 2019, tepatnya 14 Desember, saya memulai karir awal saya di sebuah resort management di kawasan Niseko, Hokkaido, Jepang. Saat itu banyak sekali hal-hal baru yang pertama ka...
Kehidupan ini penuh warna, penuh ragam, penuh perbedaan. Semua itu adalah anugerah dan kekayaan. Ketika warna-warna itu menyatu maka keindahanlah yang akan terbit. Dan, mari bi...