Honor Tulisan dan Kreativitas Penulis
PEMUDA yang menemukan kegemaran baru menulis itu menanyakan pada saya melalui kotak pesan, perihal media massa apa saja di Bali yang menerima tulisan berupa esai, opini, puisi dan...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
PEMUDA yang menemukan kegemaran baru menulis itu menanyakan pada saya melalui kotak pesan, perihal media massa apa saja di Bali yang menerima tulisan berupa esai, opini, puisi dan...
BALI bisa dibilang sangat rutin untuk menjadi tuan rumah dalam helatan forum internasional, pada pertengahan bulan ini dari tanggal 18-25 Mei 2024 kembali dipercaya menjadi tempat...
Judul: Bolang dari BaonPenulis: Sigit SusantoKategori: NovelPenerbit: JBSTahun Terbit: Feb 2024Tebal: 188 hlmUkuran: 13×19 cm “Pelajaran yang utama menjadi manusia bukan bagaim...
JAKARTA – TATKALA.CO -- Konsumsi dan perdagangan hiu dan pari di Indonesia masih marak terjadi. Pola konsumsi dan perdagangan spesies yang berlebihan ini telah mencapai 484...
PEMBICARAAN mengenai air tak akan pernah usai. Sama seperti keberadaan air di dunia ini sebagai bagian dari unsur alam yang tak akan pernah habis. Meskipun demikian, belum ada yan...
PARIWISATA dunia kini sedang dirundung banyak masalah. Overtourism mengancam beberapa negara. Bukan pendapatan saja yang meningkat sebagai dampak kunjungan wisatawan, tetapi juga...
BALI memang kaya akan khazanah kuliner. Saat ini masyarakat Bali gandrung berburu kuliner. Di manapun tempatnya, masyarakat datang dan ingin mencoba kuliner yang viral di media so...
BULELENG | TATKALA.CO -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) RI Abdullah Azwar Anas mengatakan Ia menyebut, dalam waktu dekat STAHN Mpu Kutu...
MUSIK dangdut sejak awal memang diciptakan untuk dirasakan dengan segenap jiwa-raga. Bunyi derap gendang yang khas, "ndut, ndut, ndut" (Soedarsono: 2002), seakan mengajak pendenga...
SETIAP masa memiliki persoalan dan masalah yang melahirkan gerakannya masing-masing, dan setiap gerakan mempengaruhi cara kita melihat, merasakan, mendesain dan memaknai dunia kit...