Filosofi Air: Air, Bumi dan Tubuh Manusia
AIR, akan selalu mengaitkan bumi dengan tubuh manusia. Dalam sebuah kaitan kuantitas dan dominasi. Air adalah bagian terbesar dari keduanya. Kita takkan melihat keberadaan air, me...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
AIR, akan selalu mengaitkan bumi dengan tubuh manusia. Dalam sebuah kaitan kuantitas dan dominasi. Air adalah bagian terbesar dari keduanya. Kita takkan melihat keberadaan air, me...
Minggu, 19 Mei 2024 menjadi istimewa dalam gelaran World Water Forum (WWF) karena saat itu Gala Dinner (jamuan makan malam) dilangsungkan secara spektakuler di Lotus Kawasan Garud...
JANJI bukan hanya persoalan hubungan interpersonal. Dalam hubungan dengan negara juga kerap bersinggungan dengan janji. Bahkan dalam konteks internasional, janji merupakan salah s...
Apabila dihitung sejak tanggal 29 Juni 2012, maka per bulan Mei 2024, landskap subak hampir 12 tahun ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO. Selama dua belas tahun pe...
DI situs-situs sumber air purba Bali seperti Tirta Empul dan Mangening, ada tempat khusus dengan lima pancuran yang disebut dengan Pancaka Tirta. Tidak hanya itu, di dekat Pura Pa...
PARIWISATA merupakan salah satu sektor ekonomi terbesar di dunia, menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan di banyak negara. Menurut Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO...
SEDERET puisi yang dituliskan Aan Mansyur dalam buku kumpulan puisi “Mengapa Luka Tidak Memaafkan Pisau” tidak hanya berkutik pada lingkaran estetika dan keunikan gaya bahasa, tap...
RIUH lautan manusia berbondong-bondong memadati Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Bali. Sayup gemuruh mulai terdengar, tak sabar akan bersua dengan idola yang tentu sebentar lagi munc...
NTT | TATKALA.CO – Sebanyak 25 peserta mengikuti pelatihan pengelolaan kawasan konservasi yang dilaksanakan Pusat Unggulan Pembelajaran Terpadu Kawasan Konservasi Kepulauan Alor...
SEJAK pagi menjelang siang, orang-orang mengantre, mengisi administrasi, di dalam sebuah bangunan dengan empat tiang teras yang menjulang itu. Orang-orang itu datang ke sana—dan m...