Tulisan Ilmiah dan Esai
KARYA tulis ilmiah dan esai adalah dua bentuk karya tulis yang didasari oleh keterampilan menulis. Keterampilan menulis adalah berbahasa dengan bantuan alat-alat menulis, seperti...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
KARYA tulis ilmiah dan esai adalah dua bentuk karya tulis yang didasari oleh keterampilan menulis. Keterampilan menulis adalah berbahasa dengan bantuan alat-alat menulis, seperti...
MUSEUM sampai saat ini masih dipersepsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda bersejarah atau benda purbakala. Museum dianggap gudang benda kuno yang tidak menarik untuk jaman mo...
MENYAKSIKAN kesenian genjek, selalu ada yang menarik. Maka wajar, setiap pementasannya, kesenian yang mulai ada di Kabupaten Karangasem sebelum Gunung Agung meletus itu selalu men...
ANDA siap menikah? Siap. Ah, tunggu dulu. Di Kabupaten Buleleng ada Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang selalu siap sedia memberi berbagai pengetahuan atau edukasi kepada calon pas...
BAGI seorang wanita haid atau menstruasi adalah sesuatu yang lumrah terjadi. Haid atau menstruasi atau kadang disebut juga dengan datang bulan merupakan perdarahan uterus secara p...
ARTIKEL ini adalah penutup dari tiga tulisan sebelumnya yang mendiskusikan tentang kondisi kepemimpinan di Bali. Meski pada artikel ketiga saya menyinggung tentang hilangnya keteg...
PADA saat Dewa-Dewi yang diikuti para Apsara-Apsari ditugaskan turun ke bumi, Dewa yang paling bersemangat ikut adalah Dewa Rudra. Dewa yang memiliki kemampuan di bumi serupa&n...
PEMENTASAN Gamelan Kendang Mebarung khas Jembrana tampil di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke 46, di Panggung Ratna Kanda, Taman Budaya Bali, Minggu (23/6/2024). A...
ENTAH energi apa yang dimiliki para remaja di atas panggung di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Bali, Denpasar, Jumat malam, 21 Juni 2024. Mereka, para remaja itu, memainkan drama ta...
KEMBALI lagi dengan lanjutan diskursus kepemimpinan di Bali. Pada artikel sebelumnya telah didedahkan mengapa rabies masih saja terus mewabah sejak tahun 2008, meski pucuk pimpina...