Bertemu ‘Memedi’ di Bulan Juni (2-Habis)
TULISAN ini adalah kelanjutan dari tulisan satu tahun lalu. Sengaja saya baru lanjutkan, karena ingin menjaga jarak dengan emosi. Apa yang saya alami pada Juni 2023 sungguh pengal...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
TULISAN ini adalah kelanjutan dari tulisan satu tahun lalu. Sengaja saya baru lanjutkan, karena ingin menjaga jarak dengan emosi. Apa yang saya alami pada Juni 2023 sungguh pengal...
SIAPA pun boleh berkarya. Tak peduli normal atau disabilitas. Seperti Ni Komang Yuni Lestari, seorang penyandang disabilitas netra, yang dalam kegalauannya, memberanikan diri untu...
SEBELUM dikenal banyak orang, sebelum menjadi seorang komikus, Putu Dian Ujiana pernah bekerja di kapal pesiar tanpa orang-orang mengetahuinya. Di sana, laut yang luas adalah waha...
KETAKUTAN manusia akan kematian dapat dijabarkan dengan pandangan sains mengenai dorongan insting dasar makhluk hidup. Sains mengatakan bahwa salah satu kepentingan dasar makhluk...
PARIWISATA budaya telah menjadi kekhasan Bali sejak masa kolonial. Pada dekade kedua di abad XX, brosur-brosur yang menunjukkan keindahan Bali telah tersebar ke seluruh penjuru du...
SAYA senang dapat terlibat pada kegiatan Pengabdian Masyarakat bertajuk Pelatihan Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di salah satu desa dekat kampus kami beberapa waktu lal...
RAMAI dibicarakan, tentang kemacetan lalu lintas setelah mal baru dibuka di Denpasar, Bali. Sebaliknya, tersiar kabar tentang sepinya sebuah mal di Badung, Bali, berikut foto tena...
Geguritan Rajendra Prasad: Tonggak Awal Jejak Bung Karno dalam Sastra Bali Tradisional[i] SEBAGAI salah satu tokoh yang berperan vital dalam kemerdekaan bangsa Indonesia, kenan...
BEBERAPA hari ini, perbincangan antar seniman di Buleleng diramaikan dengan penampilan tari Wiranjaya yang dibawakan oleh Sekaa Gong Darma Pradangga, Desa Tukadmungga, Buleleng, d...
KEMISKINAN, di mana pun, dianggap sebagai kata yang “menyeramkan”, atau paling tidak kata yang tidak diharapkan ada dalam sebuah wilayah, entah negara atau daerah, termasuk di Kab...