Menjelajah Chiang Rai, Tertambat di Union of Hill Tribe Thailand
SUDAH seminggu saya melancong di Thailand Utara, dari Chiang Mai ke Pai, dan kembali ke Chiang Mai. Merasa belum puas menjelajah, kemarin saya berangkat ke Chiang Rai. Chiang Rai,...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
SUDAH seminggu saya melancong di Thailand Utara, dari Chiang Mai ke Pai, dan kembali ke Chiang Mai. Merasa belum puas menjelajah, kemarin saya berangkat ke Chiang Rai. Chiang Rai,...
“…pohon tegak-tegakrumput semak dan riuh kota telah lelapbersembunyi dalam satu nada sunyimenunggu, adalah pembunuhan lambatyang sedang berlaludan semangat hidup hilang melewati l...
“SAYA mendapat juara satu. Dan saya baru saja belajar keroncong. Sebelumnya tidak pernah tahu,” ujar perempuan muda yang duduk di pelataran depan Auditorium Universitas Pendidikan...
DI kalangan orang-orang media terdapat konsep usang, bad news is good news. Tapi soal judi online ini, kita tahu pasti bahwa bad news is bad news. Saat ini judi online semakin mer...
SEJAK April, Yayasan Anak Unik, Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, selalu kedatangan tamu istimewa. Tamu itu mahasiswa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja...
AJANG paling bergengsi dalam dunia seni di Bali masa kini adalah lomba/wimbakara Baleganjur, sebuah perhelatan yang selalu dinantikan oleh para penikmat Pesta Kesenian Bali (PKB)....
INSIDEN penembakan terhadap Donald Trump pada Sabtu, 13 Juli 2024, saat dia sedang berpidato di Butler, Pennsylvania, masih bertengger diurutan teratas perbincangan global. Bahkan...
D'Youth Fest, sebuah festival anak muda di Denpasar, bisa dijadikan model festival dengan kolaborasi yang kental antara musik punk rock, gamelan tradisional dan tari. Apalagi, ana...
MENDENGAR nama Ken Dedes, kita tahu, ia dijuluki Ardhanariswari, sebuah simbol sempurna atas keseimbangan perempuan dan laki-laki. Dan, perempuan, di Asia Tenggara, sebagai...
SEBAGAI anggota Bawaslu Provinsi Bali, bulan-bulan ini perempuan 54 tahun itu cukup sibuk. Apalagi ia dipercaya sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan...