Dangdut Koplo di Kampanye Calon Wakil Gubernur Bali di Tegalinggah
TAK peduli di sampingnya berjoget atau tidak, tersenyum atau cemberut, Mas Udin (49)—atau biasa di panggil Mas Daeng itu, tetap berjoget. Sangat asyik goyang pinggulnya, ke kanan,...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
TAK peduli di sampingnya berjoget atau tidak, tersenyum atau cemberut, Mas Udin (49)—atau biasa di panggil Mas Daeng itu, tetap berjoget. Sangat asyik goyang pinggulnya, ke kanan,...
BISNIS pariwisata kini bukan hanya menjual alam, pantai, pegunungan, atau taman saja. Bukan sekadar menjajakan restoran dan atraksi kesenian. Produk wisata saat ini bisa merupakan...
BALAI Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV Bali-NTB bekerjasama dengan Mulawali Institute menggelar sosialisasi hasil kegiatan Analisis Ekosistem Warisan Budaya Tak Benda (WBTB...
IA duduk tenang di antara seniman, pelaku budaya, dan komunitas dari berbagai daerah di Indonesia yang menerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2024. Didampingi kerabatnya, pe...
BALI kembali menjadi pusat perhatian para pencinta musik indie Asia saat AXEAN Festival 2024 digelar di Jimbaran Hub, Selasa, 1 Okotober 2024. Acara ini berhasil membawa nuansa se...
SA PA atau Sapa, adalah sebuah tempat yang sekarang menjadi distrik kota Sa Pa di Provinsi Lào Cai di barat laut Vietnam. Distrik Sa Pa berbatasan dengan komune Mường Hoa di timur...
DUNIA arsitektur di Bali saat ini sangat semarak dengan banyaknya proyek berbagai skala dibangun. Di tepian pegunungan Kintamani, sepanjang alur sungai di Sidemen, di kawasan pada...
SORE itu suasana begitu ramai namun senyap, semua masyarakat tuli dan dengar berkomunikasi dengan bahasa isyarat. Meskipun saya tidak bisa bahasa isyarat, tak lantas membuat saya...
“Rare angon ngigelang layang-layang, sambilang ya matembang, ngibur hatine liang” PETIKAN tersebut merupakan lagu yang berjudul “Rare Angon” dari MR.Botak. Lagu yang menggambar...
SENYUM sumringah terpancar dari pasangan musisi Tiari Bintang dan Made Bawa (Lolot) pada malam itu, rasanya seperti hendak menunjukkan kebahagiaan yang tak terhingga. Penghujun...