Wisata Massal: Godaan Mengundang Kesal
MENIKMATI objek dan daya tarik wisata dengan rasa tenang, nyaman, dan penuh keriangan adalah dambaan setiap wisatawan. Namun realitanya, tidak semua wisatawan dapat merasakan hal...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
MENIKMATI objek dan daya tarik wisata dengan rasa tenang, nyaman, dan penuh keriangan adalah dambaan setiap wisatawan. Namun realitanya, tidak semua wisatawan dapat merasakan hal...
EMPAT perupa, yakni Made Bayak, Nyoman Suarnata, NPAAW, dan Raka Jana memamerkan karya rupa mereka di ARTspace ARTOTEL Sanur, 8 Oktober hingga 8 Januari 2025. Pameran dibuka oleh...
KELOMPOK Kerja Teater Gadhang akan mengadakan program kerja utama Pentas Produksi dengan Naskah Gog dan Magog karya Joko Yuliyanto. Pementasan ini disutradari Fina Pratiwi dengan...
ANAK-ANAK kita kini telah menjadi konsumen media yang loyal dan rakus. Mereka mengakses berbagai konten dari aplikasi bioskop online, channel televisi online, berbagai platf...
SETELAH berziarah ke Candi Borobudur dan Candi Prambanan, melanjutkan shopping malam di Malioboro Yogyakarta, pada Rabu, 2 Oktober 2024,rombongan widya wisata SMA Negeri 2 Kuta S...
Pendahuluan Lalu lintas perdagangan rempah pada abad ke-17 hingga ke-19 yang menghubungkan kepulauan Malaku ke Batavia dan Banten hingga Malaka sehingga membuka jalur alternati...
LAKON “Wiratha Parwa” jelas bukan lakon yang ringan dalam pertunjukan wayang kulit, semua pecinta wayang purwa tahu itu. Lakon ini bercerita tentang persoalan Negara Wiratha dan s...
TANPA ampun, atlet muda berbakat itu mengayunkan bet ke arah bola dengan keras dan menukik. Melihat gayanya melakukan gerakan “mematikan” tersebut, jelas ia bukan seorang amatir....
PADA zaman serba modern seperti sekarang, teknologi berkembang dengan cepat dan semakin maju. Perkembangan teknologi yang ada sangat berdampak terhadap kehidupan manusia sekarang...
TANGIS haru pecah di Gedung Olahraga Angsapura, Medan, setelah Sugita dan Sisca menumbangkan atlet ganda campuran tenis meja Jawa Timur di delapan besar Pekan Olahraga Nasional (P...