Tanah Kawin | Cerpen Sonhaji Abdullah
AKU tahu betul Busro yang rumahnya satu kilo meter dari rumahku itu adalah preman yang tidak banyak basa-basi. Kalau sepi, dan sedang berkonflik dengan dia, orang bisa hilang kepa...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
AKU tahu betul Busro yang rumahnya satu kilo meter dari rumahku itu adalah preman yang tidak banyak basa-basi. Kalau sepi, dan sedang berkonflik dengan dia, orang bisa hilang kepa...
Kepada Sunyi [IDK Raka Kusuma] Jangan patahkan sayapkuMeski angin menderai-deraiSelama seribu tahun Kala kertas terlukaKar’na ditoreh penadan waktu:tiba-tiba membawaku ke...
DALAM dunia pewayangan Bali, pengalangkara merupakan bagian pembuka yang memegang peran penting dalam menyampaikan kisah kepada penonton. Dalam sajian wayang kulit Parwa, sesi ini...
GADIS berkacamata itu datang mendekat. Bisa dibayangkan, suasana akan jadi lebih ceria. Gadis itu adalah mahasiswi paling humoris di kampus UPMI Bali. Orangnya murah senyum, kadan...
JIKA dengar nama Desa Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, pikiran kita hampir pasti melayang kepada kera atau monyet. Ya, di Sangeh memang ada tempat wisata monyet yang...
PERAN guru di era modern menghadapi berbagai tantangan baru yang seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan kurikulum, dan tuntutan masyarakat global. Tugas guru saat ini ti...
DI tengah konstelasi global yang semakin kompetitif, nation branding menjadi instrumen strategis bagi negara-negara dalam membangun dan mempertahankan posisi mereka di kancah inte...
PENGAMANAN pada debat publik ketiga untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng di Banyualit SPA’N Resort, Lovina, itu, dijaga petugas keamanan cukup ketat. Di setiap pengkolan,...
MALAM Anugerah Piala Citra ke-44 Festival Film Indonesia (FFI) 2024 telah berlalu dengan warna-warna baru. Penyerahan piala penghargaan bagi insan film yang prestisius di Tanah Ai...
SENI pewayangan di Bali adalah panggung yang selalu hidup, ladang subur di mana kreativitas para dalang dapat tumbuh dan berkembang. Namun, di tengah gemuruh gender wayang, muncul...