ASMR: Hiburan, Manipulasi, dan Refleksi atas Kehidupan Modern
DEWASA ini jagat jembar kita makin berwarna, dunia digital yang penuh hiruk-pikuk, fenomena Autonomous Sensory Meridian Response (ASMR) telah menjadi salah satu bentuk hiburan yan...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
DEWASA ini jagat jembar kita makin berwarna, dunia digital yang penuh hiruk-pikuk, fenomena Autonomous Sensory Meridian Response (ASMR) telah menjadi salah satu bentuk hiburan yan...
HARIGuru Nasional (HGN)pada 25 November 2024 adalah perayaan ke-30 setelah ditetapkan oleh Presiden Soehartodengan Surat Keputusan Nomor 78 Tahun 1994 tanggal 24 November 1994....
DI suatu kampung yang punya dua gunung tinggi, yang punya banyak pohon sagu, yang punya sungai-sungai kecil dan jernih, yang hutannya dihinggapi burung-burung, yang tanahnya subur...
BERGEMURUH ombak yang bergelombang di dada Saidi ketika pesawat terbang yang membawanya melintasi antar benua dikabarkan akan mendarat di bandara Jeddah oleh pramugari. Sehingga t...
DI DEPANMU CERMIN Terus urai rambutmu, LuhDimana sajaSampai ditiup anginMengurai. Mengurai Rontok. Mati. Jatuh jatuhDan tumbuh. Hidup hidup Adalah keniscayaan Sementar...
ADA momen ketika hidup di kota terasa terlalu berat. Kebisingan klakson kendaraan, kemacetan tanpa ujung, dan layar gadget yang tak henti-hentinya memanggil perhatian, seolah meng...
DESA Aan, Klungkung, Bali, ternyata punya produk usaha rumahan berupa minuman tradisional, yakni loloh cemcem. Loloh cemcem adalah jamu tradisional yang biasanya dikonsu...
PADANG rumput membentang. Domba-domba berbaris tak berujung. Puluhan orang bekerja di bawah matahari, di tengah angin yang berembus kencang. Mereka menggali tanah, menanam kayu, d...
SEDARI sore, ratusan anak muda dari seluruh pelosok Bali silih berganti datang memenuhi Gedung Ksirarnawa – Taman Budaya, Art Center, Denpasar pada Jumat, 1 November 2024 lalu. Me...
DI sebuah hutan hiduplah Jangkrik Kalung bersama serangga lainnya. Mereka tinggal tidak berjauhan. Di hutan itu tidak kekurangan persediaan makanan. Kehidupan mereka begitu makmur...