Sekali Pakai | Cerpen Yuditeha
AKU selalu membawa garpu plastik. Satu di tas kerja, satu di tas kecil warna hitam yang biasa kupakai belanja, dan beberapa lagi tersimpan rapi di laci dapur, masing-masing dibung...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
AKU selalu membawa garpu plastik. Satu di tas kerja, satu di tas kecil warna hitam yang biasa kupakai belanja, dan beberapa lagi tersimpan rapi di laci dapur, masing-masing dibung...
Bleki, Sang Penjaga Alam Kami sebut dia kucing hitam,Mata yang membelah malam sunyi,Jendela menuju alam yang tak terjangkau,Cenayang, perantara dunia tersembunyi. Bukan seka...
Panitia Pesta Kesenian Bali (PKB) mungkin perlu mempertimbangan stage bagi peserta Wimbakara (Lomba) Gender Wayang Anak-anak. Sebab, lomba memainkan seperangkat gamelan yang biasa...
Sudah menjadi tradisi, setiap kegiatan Badan Pimpinan Daerah Indonesian Housekeepers Association (BPD IHKA) Bali selalu diisi dengan pameran perlengkapan hotel atau berbagai alat...
“Sekarang, buat beli rokok aja susah, belum lagi kopinya, beli beras buat istri. Lima puluh ribu dapat apa? Dalam semenit ajasudah habis,” kata Wayan Suara tentang sulitnya pendap...
PADA Purnama Sasih Kapat yang akan jatuh pada tanggal 6 Oktober 2025, Soma Umanis Tolu, Desa Adat Padangtegal, Ubud, Gianyar, kembali akan menggelar upacara yadnya tingkatan utama...
MASIH ingat lomba baleganjur pada Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2024? Saat itu ada satu penampilan sekaa yang bikin kejutan, videonya viral di media sosial dan jadi pembic...
Dari bangku sekolah dasar hingga bangku perkuliahan, selalu diajarkan bahwa setiap awal kalimat harus berhuruf kapital. Namun, jika dicermati percakapan chatting sehari-hari, kaid...
KETIKA balaganjur manggung di Pesta Kesenian Bali (PKB), orang-orang tua harap minggir. Ini zona Gen Z Bali, zona anak muda yang penuh gairah, ekspresif, dan siap memberontak deng...
KETIKA Tim Kesenian Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, menata gamelan di Kalangan Ratna Kanda, Art Center Taman Budaya Bal...