Kesulitan dalam Pendokumentasian Tradisi Lisan
TRADISI lisan merupakan bagian dari warisan budaya takbenda yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya di lingkungan masyarakat tradisional. Tradisi ini diwariskan...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
TRADISI lisan merupakan bagian dari warisan budaya takbenda yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya di lingkungan masyarakat tradisional. Tradisi ini diwariskan...
BEBERAPA tahun terakhir, media sosial seperti TikTok dan Instagram dipenuhi konten yang membahas kesehatan mental. Mulai dari video tentang "5 tanda kamu punya Attention Deficit H...
MALAM itu, Jumat, 18 Juli 2025, saya menyaksikan utsawa (parade) wayang kulit yang menjadi bagian dari Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025. Tahun ini, dari sembilan kabupaten/kota di B...
INDUSTRI sinema di Indonesia terkenal sebagai industri sarat modal dan dinasti di mana hanya yang memiliki modal besar serta berasal dari lingkar dalam sineas yang bisa bertahan d...
SABTU malam, 19 Juli 2025, Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2025 resmi ditutup di panggung terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali. PKB ke-47 yang dibuka oleh Menter...
DALAM dunia seni, sebuah kompetisi sejatinya lebih dari sekadar ajang unjuk bakat. Ia adalah wadah pengembangan, ruang pembinaan, dan panggung pertemuan antara potensi dan peluang...
MAHAMERU adalah tempat bersemayamnya para dewa. Di sana terdapat tangga-tangga langit yang tak kasat mata untuk menuju ke puncaknya. Hanya manusia berhati suci lagi bersih yang ma...
UPACARA KELAHIRAN (1) itu mataharimenanjak sampai ke puncak merudi padang kurulahir bayang anak lanangmenunggang kuda dewanembang puisisendiri UPACARA KELAHIRAN (2) kau d...
Jika geguritan atau kidung Bali bisa digubah menjadi novel, mengapa tidak menggubah novel menjadi geguritan atau kidung? Ide itu tiba-tiba saya lontarkan ketika menjadi penguji...
PENGALAMAN yang menyenangkan merupakan sesuatu yang didambakan wisatawan ketika mengunjungi satu destinasi. Namun tidak jarang wisatawan mengalami kedongkolan saat berada di desti...