Moch Satrio Welang: Antara Ombak, Panggung, dan Perjalanan Batin
LANGIT siang di Denpasar mendung, seolah ikut menahan nafas. Di sebuah kedai kecil yang hangat dan familiar, aroma kopi Bali dan alunan nostalgia dari lagu-lagu DEWA menyatu...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
LANGIT siang di Denpasar mendung, seolah ikut menahan nafas. Di sebuah kedai kecil yang hangat dan familiar, aroma kopi Bali dan alunan nostalgia dari lagu-lagu DEWA menyatu...
UDARA di Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, terasa seperti embun yang baru saja diperas dari rahim pegunungan. Dingin, jernih, dan memeluk kulit dengan lem...
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengenali serta menangani tanda-tanda gangguan jiwa menjadi tantangan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung...
JIKA membandingkan Indonesia dengan negara Asia Tenggara lainnya, soal urusan layanan publik secara elektronik, tentu tidak kalah. Menurut UN E-Government Survey 2024, posisi Indo...
ADA dugaan istilah pajak berasal dari kata serapan bahasa Jawa Kuna 'ajek/ajeg' yang berarti tegak/ harmonis. 'Ajek/ajeg' sebagai harapan kehidupan yang diinginkan masyarkat, untu...
Indonesia, merah darahkuPutih tulangku, bersatu dalam semangatmuIndonesia, debar jantungkuGetar nadiku, berbaur dalam angan-anganmuKebyar-kebyar pelangi jingga… LAGU "Kebyar-Ke...
SABTU, 12 November 2022. Saya bangun sekitar pukul 03.30 WIB. Semalam saya bisa tidur pulas, sehingga paginya badan terasa bugar. Setelah melakukan peregangan otot selama beber...
DI masa kanak-kanak saya dulu, pertunjukan wayang di Bali bukan sekadar tontonan, tetapi tuntunan hidup. Di sana, tokoh-tokoh Mahabharata hadir bukan hanya sebagai hiburan, melain...
JIKA disimak dari berbagai pemberitaan yang muncul, sampai saat ini publik masih memandang bahwa suku Baduy adalah suatu suku yang menganut pola hidup sederhana mejauhi hidup mate...
ANGIN semilir Selasa sore, 29 Juli 2025, mengantarkan saya menghadiri pameran seni di Gedung Nata-Citta ISI Bali. Pameran Bali Bhuwana Rupa yang bertajuk Pram-Bhuwana-Patra: Earth...