HUT ke-80 RI, Merah Putih Berkibar di Bukit Belong, Klungkung
PERINGATAN HUT ke-80 Republik Indonesia di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, berlangsung berbeda. Merah Putih dikibarkan di Bukit Belong dengan tiang setinggi 17 meter yang memadukan...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
PERINGATAN HUT ke-80 Republik Indonesia di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, berlangsung berbeda. Merah Putih dikibarkan di Bukit Belong dengan tiang setinggi 17 meter yang memadukan...
Delapan puluh tahun, bukan waktu yang pendek, lebih tiga perempat abad lebih loh? Jika waktu yang panjang tersebut pertahunnya diisi oleh satu jenis pembangunan yang berwawasan li...
PEMANDANGAN hijau, hamparan sawah dan pepohonan rindang yang berjejer adalah lanskap yang dirindukan bagi beberapa orang dalam kepadatan pulau Bali belakangan ini. Udara sejuk men...
SASTRA daerah terus dibicarakan. Di kampus, di sekolah, di komunitas sastra, di ruang seminar, di balai banjar, di warung atau kedai kopi, dan di mana saja, sastra daerah—memiliki...
Dalam teori semiotika, tanda atau simbol memiliki makna, misalnya warna merah putih, bukan hanya sebagai tanda semata, namun lebih dari itu warna tersebut memiliki makna yang meng...
“Dasar otak busuk!” Teriakan semacam itu mungkin pernah kita dengar dari orang tua yang sedang jengkel, atau dari teman saat bercanda. Busuk di sini artinya jahat, niatnya jelek....
MENJELANG sampai di Taman Baca Kesiman (TBK), Denpasar, saya mengirim pesan WA ke Agung Alit, pendiri TBK dan Taman 65. Tidak lama kemudian dia menjawab, akan segera meluncur dari...
SETIAP tanggal 17 Agustus, kita merayakan kemerdekaan bangsa dengan cara yang khas dan hanya ada di Indonesia. Sebut saja balap karung sampai nyungsep, panjat pinang berminyak dem...
MUSEUM Pasifika Bali terus berinovasi dalam memanfaatkan teknologi digital untuk memastikan kelestarian koleksi sekaligus memperluas akses publik. Pada 15–16 Agustus 2025, museum...
Bekerja sebagai wartawan membuat saya banyak mengenal orang-orang dengan berbagai latar belakang, pengalaman, kelebihan, kehebatan, kesuksesan, dan pelajaran. Setiap orang adal...