Puisi-Puisi Gede Aries Pidrawan | Laut yang Berhenti Bergemuruh
Laut yang Berhenti Bergemuruh Siapa yang mampu memahami lauthatinyayang kini berhenti bergemuruhsepasang elang telah terbang jauhmenata lautnya sendiridi kehampaan Ia rindu...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Laut yang Berhenti Bergemuruh Siapa yang mampu memahami lauthatinyayang kini berhenti bergemuruhsepasang elang telah terbang jauhmenata lautnya sendiridi kehampaan Ia rindu...
Kawan yang baik, Dalam bahasa Jawa, “aèng” bisa berarti aneh, tidak normal atau ganjil. Sementara ungkapan “aèng-aèng”, selain mengandung arti "anomali" juga dapat merujuk pada...
MENTARI pagi menyapa perlahan dari ufuk timur, membiaskan sinarnya ke permukaan laut yang jernih di perairan Manggarai Barat. Airnya berkilau bagai permata, sementara pulau-pulau...
NASIONALISME bukan sekadar upacara di Senin pagi. Bukan pula sekadar bersama-sama menyanyikan Indonesia Raya. Kini, nasiolisme itu berdenyut di riuh rendah dunia digital. Nasional...
NUSANTARA International Folklore Festival (NIFF) 2025 tak hanya menyajikan pertunjukan seni yang penuh ekpresif, tetapi juga mengajak penonton bernostalgia ke masa lalu. Kisah dan...
JALAN bukan sekadar urat nadi perhubungan; ia adalah simbol kehidupan sosial. Jalan menghubungkan rumah dengan rumah, desa dengan desa, ladang dengan pasar, dan pada akhirnya, man...
PERNAH nggak sih kamu merasa sudah belajar mati-matian, tapi hasil ujian tetap mengecewakan? Atau baru saja lega setelah mengumpulkan tugas, eh dosen minta revisi panjang-panjang?...
TUMBUH bersama sejak usia yang begitu muda. NCT Dream, seluruh member berasal dari SM Rookies—program pra-debut SM Entertainment yang memperkenalkan calon idol. Mereka masuk ke SM...
KEBAHAGIAAN kadang terasa seperti bayangan sendiri. Menjauh saat dikejar, terasa berjarak saat tubuh tidak bergerak. Pernyataan tersebut dikatakan oleh seorang teman setelah ia be...
DI sela pelaksanaan tugas dinas, pagi itu, Kamis, 19 September 2025, di meja makan Hotel Grand Mercure Adisucipto, Yogyakarta, saya sebenarnya hanya berniat menyendok bubur ayam s...