Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
DALAM sejarah pemikiran kontemporer, jarang sekali seorang ilmuwan fisika sistem dan seorang pakar hukum Indonesia berdialog melalui karya, pikiran, dan semangat zamannya. Namun itulah yang terjadi antara Fritjof Capra—fisikawan teoretis yang menggagas paradigma holistik—dan Prof. Satjipto Rahardjo, penggagas Hukum Progresif. Meski berasal dari disiplin berbeda, keduanya menyuarakan hal yang sama: kita sedang berada pada titik balik peradaban, dan paradigma lama tidak lagi memadai untuk realitas modern yang kompleks.
Buku Capra, The Turning Point, menjadi salah satu referensi penting dalam gagasan Hukum Progresif Satjipto. Di dalamnya, Capra menegaskan bahwa dunia tengah memasuki “titik balik” menuju cara berpikir baru. Satjipto menangkap gagasan besar itu dan menerjemahkannya ke dalam bidang hukum, melahirkan revolusi pemikiran yang menggeser hukum dari sekadar mesin aturan menuju sistem yang hidup.
Artikel ini menelusuri dialog intelektual keduanya: bagaimana Hukum Progresif tumbuh dari kritik Capra atas paradigma mekanistik, serta bagaimana gagasan “titik balik” memberi landasan filosofis bagi transformasi hukum Indonesia.
Capra menggambarkan abad ke-20 sebagai puncak keruntuhan paradigma mekanistik—cara berpikir yang memandang alam, manusia, dan masyarakat sebagai mesin dengan bagian-bagian yang terpisah. Dalam paradigma ini, sesuatu dianggap benar jika:
Capra menilai cara berpikir inilah penyebab krisis ekologi, krisis sosial, dan krisis spiritual. Kehancuran alam, alienasi manusia modern, dan kegagalan institusi bukan sekadar kecelakaan sejarah—melainkan tanda bahwa paradigma mekanistik sudah rusak dari akarnya.
Satjipto melihat hal yang sama dalam hukum Indonesia: hukum diperlakukan sebagai mesin aturan, bukan sebagai ruang moral dan kemanusiaan.
Di sini, resonansi pemikiran keduanya terlihat jelas.
Dalam pandangan hukum tradisional yang positivistik, hukum dianggap netral, objektif, dan bebas nilai. Tugas hakim adalah “mengaplikasikan aturan” seolah-olah ia adalah operator mesin.
Satjipto menggugat keras model ini. Baginya:
Ia memandang hukum sebagai sistem yang hidup, berubah bersama kehidupan sosial dan manusia yang menghidupinya. Sikap ini sangat Capra-sentris, karena paralel dengan anggapan Capra bahwa alam adalah jaringan hubungan (web of life) yang tidak dapat dipahami secara potongan-potongan.
Jika Capra menolak reduksionisme dalam sains, Satjipto menolak reduksionisme dalam hukum.
Menurut Capra, dunia membutuhkan “paradigma holistik”: cara berpikir yang melihat keseluruhan, keterhubungan, konteks, nilai, dan dinamika.
Satjipto menerjemahkan gagasan itu dalam konteks hukum:
1. Hukum harus kontekstual
Tidak cukup membaca teks undang-undang; harus melihat realitas sosial yang melingkupinya.
2. Hukum harus memihak manusia
Hukum progresif menegaskan: “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
3. Keadilan lebih penting daripada prosedur
Jika ada kesenjangan antara aturan dan keadilan substantif, tugas penegak hukum adalah berpihak pada keadilan.
4. Penegak hukum adalah subjek beretika
Seperti fisika kuantum yang menempatkan pengamat sebagai bagian dari sistem, hukum progresif menegaskan bahwa kesadaran hakim menentukan hasil hukum.
Di sinilah pesona dialog Capra–Satjipto: fisika modern memberikan legitimasi epistemologis bagi transformasi hukum.
Capra menyoroti masalah fundamental modernitas: pengetahuan dipisah-pisah, sehingga moral terlepas dari teknologi, manusia dari alam, dan hukum dari keadilan.
Satjipto mengkritik hal yang sama dalam dunia hukum: sering kali persoalan hukum ditangani seolah-olah ia steril dari sosiologi, politik, etika, atau psikologi. Hukum progresif menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya.
Dengan demikian, hukum progresif mengembalikan hukum ke jantung kemanusiaan, sebagaimana Capra mengembalikan sains ke jantung ekologi dan spiritualitas.
Salah satu gagasan terpenting Capra adalah bahwa perubahan besar tidak mungkin terjadi tanpa transformasi kesadaran. Teknologi dan aturan tidak cukup; manusia yang menjalankan sistem harus berubah cara berpikirnya.
Satjipto menggemakan hal ini dalam hukum:
Dengan demikian, kesadaran adalah inti dari hukum progresif.
Dan ini selaras dengan filsafat Capra: transformasi peradaban menuntut transformasi batin.
Capra menyebut bahwa kita berada pada “the turning point”—momen ketika cara berpikir lama tidak lagi bekerja, dan sesuatu yang baru harus lahir.
Satjipto melihat hukum Indonesia berada dalam kondisi yang sama:
aturan banyak, tetapi keadilan tidak muncul; prosedur lengkap, tetapi manusia menderita.
Oleh karena itu, ia menyerukan revolusi paradigma: hukum progresif sebagai lompatan dari legalisme menuju hukum yang humanis.
Ada tiga alasan utama mengapa The Turning Point menjadi rujukan penting bagi Satjipto:
1. Memberi landasan filsafat ilmu
Capra menyediakan kerangka epistemologis bahwa cara berpikir mekanistik harus ditinggalkan.
2. Menunjukkan bahwa disiplin berbeda dapat saling mengilhami
Jika fisika bisa berubah dari mekanistik ke kuantum, maka hukum pun bisa berubah dari positivistik ke progresif.
3. Menghubungkan hukum dengan jaringan kehidupan
Paradigma holistik Capra menguatkan gagasan Satjipto bahwa hukum adalah bagian dari kultur, moral, dan dinamika sosial.
Fritjof Capra mengajak umat manusia menuju paradigma holistik, ekologis, dan spiritual. Prof. Satjipto Rahardjo mengajak bangsa Indonesia menuju hukum yang manusiawi, adaptif, dan progresif.
Keduanya berbicara kepada zaman yang sama: zaman krisis dan perubahan besar.
Keduanya menawarkan arah baru: paradigma kesadaran.
Maka dapat dikatakan:
Capra memberi “titik balik” bagi peradaban,
dan Satjipto menerjemahkan “titik balik” itu ke dalam hukum Indonesia.
Hukum progresif menjadi bukti nyata bahwa sains dan hukum dapat bertemu dalam panggilan yang sama: membebaskan manusia dan memulihkan martabat kehidupan.
Pertanyaan besar dan mendasar adalah, punyakah kita penegak hukum berintegritas seperti Albertina Ho, Hoegeng, Adnan Buyung Nasutian dan tokoh berintegritas lainnya yang setara? [T]
Penulis: Agung Sudarsa
Editor: Adnyana Ole
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini akrab melalui film animasi di layar televi...
SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska) pada Selasa, 23 Juni 2026 didampingi gurunya, Mamiko Sensei. Ini adalah kunjungan...
GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi die-cast (mainan atau miniatur mobil) b...
SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut sebagai performative. Kita menonton dialog-dialo...
RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di atas panggung bertemu Sekaa Gong Kebyar Anak-Anak dari...
SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan Makan...
LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis di Universitas Gothenburg, Swedia itu m...
SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan membelah umbi gembili yang masih tertimbun tanah. Pat...
PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum...